Pesisir Barat, KabarSejagat.com – Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan Pelaku Kasus Perkara Persetubuhan dengan Anak Dibawah Umur di Siging, Pekon Parda Suka, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Sabtu (09/09/23) sekitar pukul 17.00 wib.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat IPTU Riki Nopariansyah,S.H.,M.H., mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H., membenarkan bahwa, “Kami Sat Reskrim Polres Pesisir Barat telah mengamankan Pelaku Persetubuhan dengan Anak Dibawah Umur yang ber inisial Br (55) Alamat Pekon Way Jambu Kecamatan Pesisir selatan Kabupaten Pesisir Barat terhadap Korban Berinisial Aa (7) Alamat Pekon Way Jambu Kecamatan Pesisir selatan Kabupaten Pesisir Barat.” Ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat memambahkan, kejadian tersebut terjadi Pada hari kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira jam 18:00 Wib, Di belakang Masjid Baitul Haq Dusun Sukarame, Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan Korban sedang bermain Bersama temannya yang berumur 8 Tahun dibelakang masjid kemudian datang seroang laki-laki langsung menarik Korban dan temanya kabur kemudian Korban ditarik di Kesamping masjid dan langsung ditutup mulutnya menggunakan tangan dan pelaku langsung berbuat cabul dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke alat vital Korban tersebut sehingga korban alat vitalnya keluar darah dan Pelaku mengeluarkan Cairan di Paha korban ,kemudian Pelaku mengancam dengan Mengatakan ” jangan sampai ngomong-ngomong nanti ku tampar, kalo ada yang nanya bilang dari jatuh di pondasi ”, sambil hendak memukul muka korban kemudian Pelaku tersebut pergi kearah Pekon Marang dan korban menemui kakak kandungnya yang ada di masjid dan memberitahu luka pada kemaluannya, lalu Korban diantar pulang kerumah oleh kakak kandungnya bersama temannya.