Langsung ke konten
Breaking News
Jelang Idul Adha 2026, Bupati Dedi Irawan Salurkan 11 Sapi Qurban untuk 11 Kecamatan di Pesisir Barat Diduga Marak Judi Dadu BK dan Sabung Ayam di Gembol Bawen, Warga Soroti Lemahnya Penindakan Aparat Diduga Brutal dan Arogan, Oknum Advokat di Semarang Aniaya Anggota Polisi di Depan Rumah Tambang Ilegal di Doro Pekalongan Diduga Rugikan Lingkungan, Warga Minta Penindakan Tegas Rumah Warga Sekincau Lampung Barat Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp50 Juta
KabarSejagatNews.com
RedaksiPedoman Media Siber
KabarSejagatNews.com
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • Opini
  • Advertorial
Beranda Daerah Diduga Dua PT di Sragen Melakukan Pelanggaran Seolah olah Kebal Hukum dan APH Tutup Mata
Daerah  

Diduga Dua PT di Sragen Melakukan Pelanggaran Seolah olah Kebal Hukum dan APH Tutup Mata

Admin
Desember 10, 2025Desember 12, 2025

Sragen, Jateng, KabarSejagat.com – Sebuah tumpukan besar matrial yang diduga merupakan tumpukan limbah batu bara (Fly Ash/Battom Asy/FABA) milik PT Tiga Putra Bintang Sukses Mulia, PT Raja Batako Indonesia menjadi sorotan di wilayah kebayan3, Desa Slogo, kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. foto yang beredar pada sabtu 6 oktober 2025 menunjukan matrial abu kehitaman menumpuk di salah satu perkarangan warga yang memicu adanya dugaan adanya praktik penjualan atau pembuangan limbah yang tidak sesuai prosedur dan regulasi lingkungan hidup yang berlaku.

warga setempat menyuarakan kehawatiran bahwa limbah yang harus di olah kembali untuk pemanfaatan atau dibuang melalui mekanisma sesuai perizinan, justru di jual /dibuang sembarangan tidak sesuai lokasi pemanfaatan. Secara aturan regulasi Limbah FABA Limbah batu bara, walaupun limbah batu bara Fly Ash/Battom Ash sudah tidak termasuk limba berbahaya dan beracun ( B3) tetapi harus tetap pemperhatikan aturan dan peraturan.

Aturan dan peraturan yang sudah di tetapkan/dikeluarkan pemerintah teracu (PP) no 22 tahun 2021 dan permen LHK No 19 tahun 2021 meskipun Fly Ash/ Battom Ash sekarang bukan termasuk limba B3, tetapi harus tetap mematuhi pengolaan standar pengolahan yang benar/yang seharusnya sesuai aturan dan peraturan.

Regulasi mewajibkan penghasil limbah untuk melakukan pwngolahan yang mencakup penyimpanan,pengepulan, pengangkutan juga pemanfaatan seperti bahan banguna pembuatan paving, batako atau kontruksi lainnya sebelum di timbun. penjualan lumbah atau penyerahan pihak lain harus di sertai prosedur yang jelas dan legalitas dari penerima serta wajib mempunyai izin dan melaporkan setiap pergerakan limbah.

Dugaan yang muncul adalah PT. Tiga Putra Bintang yang dalam profil perusahaan yang bergerak di bidang limbah diduga tidak mengikuti aturan dan peraturan yang mana di duga limbah itu di jual kembali untuk hurukan yang bisa menyebabkan pencemaran. hal yang dilakukan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. yang seharusnys limbah tersebut di serahkan atau di buang di tempat pengolahan tidak di buang sembarangan atau di jual.

Masyarqkat menuntut agar dinas lingkungan hidup kabupaten sragen dan provinsi jawa tengah serta dinas lingkuhan hidup dan perhutanan (KLHK) untuk turun tangan melakukan investigasi dan pemeriksaan secara kongkret dan menyeluruh terkait semua perizinan terhadap perusahaan pengolaha limbah tersebut.

hingga berita ini di turunkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak PT. Tiga Putra Bintang yang terkait dugaan pelanggaran proseder pengolahan limbah tersebut. (Tim)

Admin

Desa Slogo Jawa Tengah Kabupaten Sragen kecamatan Tanon PT Raja Batako Indonesia PT Tiga Putra Bintang Sukses Mulia
Komentar

Baca Juga

Jelang Idul Adha 2026, Bupati Dedi Irawan Salurkan 11 Sapi Qurban untuk 11 Kecamatan di Pesisir Barat
Diduga Marak Judi Dadu BK dan Sabung Ayam di Gembol Bawen, Warga Soroti Lemahnya Penindakan Aparat
Diduga Brutal dan Arogan, Oknum Advokat di Semarang Aniaya Anggota Polisi di Depan Rumah
Tambang Ilegal di Doro Pekalongan Diduga Rugikan Lingkungan, Warga Minta Penindakan Tegas
Rumah Warga Sekincau Lampung Barat Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp50 Juta
Bapperida Pesisir Barat Ekspos Program Pembangunan di Hadapan Bupati Dedi Irawan

Siber Online Streaming

https://youtu.be/wlwNq4hKs8s?si=xVBMuA3lVeimdj8O

Pos Terhangat

  • 1
    Mei 24, 20260 Komentar
    Jelang Idul Adha 2026, Bupati Dedi Irawan Salurkan 11 Sapi Qurban untuk 11 Kecamatan di Pesisir Barat
  • 2
    Maret 16, 20190 Komentar
    Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State
  • 3
    Maret 16, 20190 Komentar
    Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport
  • 4
    Maret 16, 20190 Komentar
    Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
  • 5
    Maret 16, 20190 Komentar
    Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil
  • 6
    Maret 16, 20190 Komentar
    Video: Kelemahan dan Kelebihan All New Terios
  • 7
    Maret 16, 20190 Komentar
    Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten
  • 8
    Maret 16, 20190 Komentar
    14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus
  • 9
    Maret 16, 20190 Komentar
    2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut
  • 10
    Maret 16, 20190 Komentar
    Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!

Politik

  • DPD PAN Pesisir Barat Resmi Buka Penjaringan Ketua DPC Periode 2026–2031
    Maret 5, 2026
    DPD PAN Pesisir Barat Resmi Buka Penjaringan Ketua DPC Periode 2026–2031
  • Musancab VI PDI Perjuangan Lampung Barat, Parosil Tegaskan Kader Wajib Taati Aturan Partai dan Tetap Solid
    Januari 15, 2026
    Musancab VI PDI Perjuangan Lampung Barat, Parosil Tegaskan Kader Wajib Taati Aturan Partai dan Tetap Solid
  • Ekspose Publik Capaian Pilkada 2024, Kapolda Lampung Apresiasai Kinerja Bawaslu Jajaran
    Februari 9, 2025
    Ekspose Publik Capaian Pilkada 2024, Kapolda Lampung Apresiasai Kinerja Bawaslu Jajaran
  • Tuding Pelanggaran Pemilu, Pihak Terkait Ungkap Bukti Baru dalam Sidang PHPU OKU Selatan
    Januari 20, 2025
    Tuding Pelanggaran Pemilu, Pihak Terkait Ungkap Bukti Baru dalam Sidang PHPU OKU Selatan
  • DPRD Kabupaten Lampung Barat Gelar Rapat Paripurna, Umumkan Hasil Pilkada 2024
    Januari 14, 2025
    DPRD Kabupaten Lampung Barat Gelar Rapat Paripurna, Umumkan Hasil Pilkada 2024
  • Pemenang Pilkada Lampung Diumumkan 9 Januari, 5 Daerah Tunggu Hasil MK
    Januari 6, 2025
    Pemenang Pilkada Lampung Diumumkan 9 Januari, 5 Daerah Tunggu Hasil MK
Selengkapnya

Daerah

  • Jelang Idul Adha 2026, Bupati Dedi Irawan Salurkan 11 Sapi Qurban untuk 11 Kecamatan di Pesisir Barat
    Mei 24, 2026
    Jelang Idul Adha 2026, Bupati Dedi Irawan Salurkan 11 Sapi Qurban untuk 11 Kecamatan di Pesisir Barat
  • Diduga Marak Judi Dadu BK dan Sabung Ayam di Gembol Bawen, Warga Soroti Lemahnya Penindakan Aparat
    Mei 24, 2026
    Diduga Marak Judi Dadu BK dan Sabung Ayam di Gembol Bawen, Warga Soroti Lemahnya Penindakan Aparat
  • Diduga Brutal dan Arogan, Oknum Advokat di Semarang Aniaya Anggota Polisi di Depan Rumah
    Mei 24, 2026
    Diduga Brutal dan Arogan, Oknum Advokat di Semarang Aniaya Anggota Polisi di Depan Rumah
Selengkapnya

Hukum & Kriminal

Diduga Brutal dan Arogan, Oknum Advokat di Semarang Aniaya Anggota Polisi di Depan Rumah
Diduga Brutal dan Arogan, Oknum Advokat di Semarang Aniaya Anggota Polisi di Depan Rumah
Polsek Ngaras Ungkap Kasus Curat, Pelaku Ditangkap Setelah Kabur ke Bangka Belitung
Polsek Ngaras Ungkap Kasus Curat, Pelaku Ditangkap Setelah Kabur ke Bangka Belitung
Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Gerak Cepat Ungkap Kasus Pencurian Motor, Pelaku Ditangkap
Sat Reskrim Polres Pesisir Barat Gerak Cepat Ungkap Kasus Pencurian Motor, Pelaku Ditangkap
Selengkapnya
KabarSejagatNews.com
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
KABARSEJAGAT.COM
  • Home
  • Kategori
    • Pemerintahan
    • Hukum & Kriminal
    • Daerah
    • Nasional
    • Politik
    • Topik Terkini
  • Label
  • Laman
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Indeks
    • Disclaimer