Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Biladi ostin, S., Com., S.H., memerintahkan Kapolsek Buay San dang Aji IPDA Roby Fachrian, S.H., bersama dengan Kanit Reskrim dan anggota Polsek Buay Sandang Aji, berhasil menangkap tersangka Nizar Bin Cik aman.
“Tersangka ditangkap di perumahan Griya pesona 5 Blok D no. 6 Mata merah, kelurahan Sei Selincah, ke camatan Kalidoni, kota Palembang,” ungkapnya.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dianggap terkait dengan kejadian, termasuk 1 (satu) Bilah Parang tanpa Merk dengan Panjang 33 Cm tanpa Gagang Parang, 1 (satu) Buah Gagang Parang yang terbuat dari kayu dengan panjang 13 Cm, 1 (satu) buah sandal jepit sebelah kiri merk Swalow, dan 1 (satu) bilah patahan pisau yang telah bengkok tanpa merk dengan panjang sekira 13 Cm.
Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan kasus ini.
Tembusan laporan juga telah disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Waka Polres OKU selatan, Kabag Ops Polres OKU Selatan, dan Kasat Reskrim Polres OKU selatan.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, dan harapannya adalah agar keadilan bisa ditegakkan sesuai den gan hukum yang berlaku. (JMH/*)