Lampung Utara, KabarSejagat.com – Kejaksaan Negeri Lampung Utara akan melakukan pengkajian terhadap hasil BAP yang diduga adanya intervensi oleh oknum polisi terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) atau Gratifikasi bimbingan teknis (Bimtek) pra-tugas 202 kepala desa tahun 2022, atas konferensi pers Kepala Dinas yang dilakukan pada minggu (22/10) kemarin.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang Satodie mengatakan sebelum melakukan pengkajian itu terlebih dahulu pihaknya akan mendengarkan fakta-fakta di persidangan.
” Sepanjang ada bunyi di persidangan nanti kita akan bentuk tim penyidikan bagaimana tindak lanjut terhadap adanya intervensi tersebut,” kata dia, Senin (23/10/2023 saat diwawancarai medi.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Lampung Utara menerima penyerahan empat tersangka beserta barang bukti dari penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung.
” Keempat tersangka tersebut yakni, AB, IAS, NG dan NF, ”terangnya.
Dijelaskannya, setelah dilakukan penelitian oleh tim peneliti, pihaknya menemukan pasal 21 KUHP dasar formil dan materil penuntut umum berpendapat para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
” Untuk penahanan para tersangka kita titipkan di Rutan Kelas II B Kotabumi,” ujarnya.
Kasi Intel Kejari itu juga mengungkapkan pihaknya segera melimpahkan empat tersangka dan berkas perkara gratifikasi kepada Pengadilan Tipidkor Tanjung Karang Bandar Lampung.
” Berkas sudah dinyatakan lengkap dan P21 dan sudah dilakukan tahap 2,” tukasnya.
Sementara itu, Kanit II Subdit III, AKP Hendri Apriliyanto membenarkan jika pihaknya telah menyelesaikan dan menyerahkan berkas perkara kegiatan Bimtek pra-tugas 202 kepala desa Se-kabupaten Lampung Utara.
” Berkas perkara korupsi ataupun gratifikasi bimtek pra-tugas 202 kepala desa telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Lampung Utara, untuk itu hari ini dilakukan tahap 2,” kata dia, saat diwawancarai media, usai menyerahkan berkas P21 di Kejari setempat.
Saat ditanya, terkait adanya pernyataan Kepala DPMDT Abdurahman yang menyebut bahwa dia dikriminalisasi dan di peras oleh oknum Anggota Polres Lampung Utara, dan ia mengaku belum dapat mengkonfirmasi hal itu karena saat ini pihaknya masih melakukan penyerahan berkas perkara gratifikasi.
” Untuk hal itu Saya No Komen,” pungkasnya. (Gian Paqih)