Lampung Barat, KabarSejagat.com – Mendukung sebagai Kabupaten Konservasi, Peratin Pekon Karang Agung, Kecamatan Way Tenong, kabupaten Lampung Barat, Junaedi Sopantono,A.Md., didampingi oleh kepala Resort 44 B WayTenong, kenali Agus Budi Darmawan serta kelompok tani hutan Sinar Harapan Melakukan penanaman bibit Alpukat dilahan Register 44 B. Senin (25/12/2023)
Penanaman bibit Alpukat ini adalah salah satu bentuk keikutsertaan kelompok tani hutan Sinar Harapan 4 dalam menjalankan program pemerintah daerah sebagai kabupaten konservasi.
Dijelaskan Sutrisno, kami melaksanakan penanaman bibit Alpukat ini secara swadaya pengadaan bibit dan penanaman demi terjaganya lahan register yang sudah menjadi lahan Hutan Kemasyarakatan (HKM), selain dari pada ikut serta menjalankan program pemerintah daerah.
“Kami juga berharap dengan adanya tanaman Alpukat ini akan menambah penghasilan bagi anggota kelompok tani, yang menggarap di lahan register,”ungkapnya.
Sementara Junaedi Sopantono, mengapresiasi apa yg telah dilakukan oleh kelompok tani sinar harapan 3 dalam menjaga lahan register 44 B ,dan berharap kedepannya akan diikuti oleh kelompok-kelompok yang lain, sebagai bentuk menjaga lingkungan, walaupun sudah mendapatkan izin untuk dijadikan lahan pertanian, anggota kelompok juga wajib untuk menjaga kelestarian lingkungan, kalaupun selama ini tanah register ini ditanami pohon-pohon penghijauan.
Pihaknya berharap kedepannya pohon yang ditanam adalah pohon buah-buahan yang dapat menambah penghasilan anggota kelompok, seperti alpukat, durian dan jengkol dll.
Lebih lanjut Junaedi Sopantono yang akrab disapa bang Jun Karim juga mengucapkan terima kasih kepada kepala resort 44 B WayTenong, Kenali bapak Agus Budi Darmawan yang sudah membina dan memberi pengarahan kepada kelompok tani hutan yang ada di pekon karang agung, yang lahan HKM cukup luas Kurang lebih 600 hektar.
Sementara Agus Budi Darmawan menyampaikan, Kedepannya kepada anggota kelompok untuk tetap menjaga kelestarian alam tanpa mengurangi fungsi lahan tersebut sebagai lahan pertanian yang sudah mendapatkan izin oleh pemerintah.
” Walaupun ini sudah jadi lahan pertanian, anggota kelompok wajib juga untuk menjaga kelestarian alam dan menghindari erosi di tanah register 44B way tenong kenali,”tandasnya. (Kodri)