Pelaku Curat Pecah Kaca Mobil Bendahara Dispora OKU Selatan Ditangkap Tim Elang Saka Selabung Polres OKU Selatan

Redaksi

OKU Selatan, KabarSejagat.com – Tim Elang Saka Selabung Polres OKU Selatan berhasil tangkap salah satu residivis komplotan curat dengan modus gembos ban dan merusak kunci mobil milik bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kabupaten OKU Selatan berinisial B (43).

Penangkapan atas ersangka B bermula dari laporan S (41) yang merupakan bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kabupaten OKU Selatan pada Selasa 19 Desember 2023. S melapor kehilangan uang sebesar Rp 143.829.000 yang dia disimpan di dalam mobil miliknya.

Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin mengatakan kronologi kejadian, “ Saat pelapor bermaksud kembali ke Kantor Dispora, namun sempat berhenti di toko buah dan memarkirkan mobilnya di pinggir jalan raya di depan toko buah tersebut. Saat kembali ke mobil ia menyadari pintu mobil sudah tidak terkunci dan uang yang disimpan telah hilang,” Jelas Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin. Selasa (26 Desember 2023).

Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, membenarkan, adanya penangkapan terhadap tersangka B (43) dikedia mannya yang terletak di Jln Meranti Kemas Rindu PU 1, Kelurahan Mataram, Kecamatan Kertapati Palembang.

“Tersangka kita amankan di kediamannya yang terletak di Kecamatan Kertapati Palembang pada Kamis 21 Desember 2023,” jelas Kasat Reskrim

Penangkapan terhadap tersangka, tambah Kasat, berdasarkan informasi tentang pelaku yang teridentifikasi melalui Scientific Crime Investigation yang menyatakan para pelaku berasal dari Kota Palembang.

“Semula informasi tentang tersangka kita dapat dari identifikasi Scientific Crime Investigation,” terang Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin

Lebih lanjut Kasat mengatakan, setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka B, diketahui pada saat melakukan aksinya, tersangka B tidak sendiri, melainkan dibantu 4 orang rekannya yang saat ini berstatus DPO.

“Empat tersangka lainnya yakni, FR, F, A dan W saat ini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran,” tegasnya

Dikatakan Kasat, tersangka B juga merupakan seorang residivis curat dengan modus gembos ban di daerah Jakarta Timur dan pernah menjalani hukuman penjara 1,6 bulan pada tahun 2018.

“Tersangka B ini juga seorang residivis curat dengan modus gembos ban di daerah Jakarta dan pernah mendekam di penjara selama 1,6 bulan,” tutupnya . (Azham)

Redaksi