OKU Selatan, KabarSejagat.com – Sejumlah Spanduk dan Baliho yang terpasang di Simpang Tiga Jalan Raya Ranau, Desa Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) dirusak.
Dalam Video yang beredar direkam masyarakat (Netizen) berdurasi 57 detik, Video tersebut terlihat seseorang merobek-robek baliho yang terpasang menggunakan batang bambu, hal ini terjadi Kamis (28/12/2023)
Memicu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu.
Dalam pasal 280 Ayat (4) ini menegaskan, bahwa, “Pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu”.
Dan untuk sanksinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 521, bahwa “Setiap Pelaksana, Peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagai mana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah),” sumber Bawaslu RI.
Terkait dengan viralnya prihal tersebut Ketua Bawaslu OKU Selatan Doni saat dimintai tanggapan nya menjelaskan, ” kami sudah menerima laporan dari Panwascam Kecamatan Buay Rawan terkait Video perusakan tersebut, dan sudah kami lakukan pengecekan melalui tahapan-tahapan Panwascam Keca matan. Hasilnya, pengrusakan tersebut dilakukan oleh orang tidak dikenal,” ujarnya.
Saat ini kasus sedang kami dalami dan telah berada dengan keluarga Pelaku, dan dari keterangan keluar ga memang benar orang tersebut mengalami gangguan jiwa/ODGJ. Selanjutnya, kami pihak Bawaslu OKU Selatan dalam hal ini akan terus memproses kejadian tersebut. Jika ada yang merasa dirugikan oleh Peserta Pemilu, kami siap untuk memproses pengajuan tersebut,” Tegas Ketua Bawaslu. (Azham)