JPU Kejari Tanggamus Tuntut Terdakwa Pencabulan Anak Kandung 19 Tahun Penjara 

Redaksi

Tanggamus, KabarSejagat.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus menuntut terdakwa bapak setubuhi anak kandung dengan penjara selama 19 tahun penjara denda 600 juta subsider 8 bulan penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU Danu Poyo di depan Hakim dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Agung di Komplek Perkantoran Pemda Tanggamus, Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur, kabupaten setempat, Selasa (26/3/2024).

Danu Poyo selaku penuntut menyampaikan, menuntut terdakwa SO dengan hukuman penjara 19 tahun tersebut karena terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana pasal 81 ayat (1), ayat (3) Undang-undang Perlindungan Anak,

“Sedangkan pertimbangan hal yang memberatkan terhadap terdakwa yaitu, terdakwa adalah ayah kandung dari korban itu sendiri, kemudian perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang abnormal karena sudah meresahkan masyarakat,” kata Danu Poyo.

Danu Poyo juga menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang semestinya tidak ada di masyarakat.

“Perbuatan ini seharusnya tidak terjadi, mengingat perbuatan bejat terdakwa pemerkosaan dilakukan oleh ayah kepada anak kandungnya sendiri yang masih berumur 14 tahun,” jelasnya.

Danu Poyo berharap, tentunya pemerintah Kabupaten Tanggamus harus melakukan upaya agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di masyarakat.

“Disamping itu masih banyak perkara persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi, mengingat anak-anak adalah aset bangsa, sehingga kedepannya diperlukan langkah pencegahan yang tepat dan nyata bagi Pemerintah Daerah Tanggamus dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Tanggamus,” harapnya.

Sebelumnya, Polisi berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus perbuatan bejat seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri di wilayah hukum Polres Tanggamus.

Penangkapan tersangka berinisial SO (44) tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan laporan tanggal 8 Agustus 2023, sebagai pelapornya adalah keluarga mereka sendiri yang tidak terima atas perilaku bejat seorang ayah kepada putrinya yang harusnya dijaga dengan baik.

Mirisnya, dari keterangan korban perbuatan tersangka tersebut dilakukan sejak usianya 5 Tahun sampai dengan yang terakhir dilakukan oleh pelapor pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023, dengan usai pelapor saat itu 13 tahun, sehingga membuat korban trauma.

Aksi bejat itu sendiri mencuat ke permukaan setelah korban menceritakan kepada sang bibi yang juga berada di pekon setempat, yang dilanjutkan kepada keluarga tertua sehingga mereka memilih melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanggamus.

Fakta lain terungkap, menyadari aksinya diketahui keluarga, ia mengambil langkah memindahkan anaknya ke wilayah Lampung Utara dengan alasan di sekolahkan ke Pondok Pesantren (Ponpes), dan kemudian tersangka SO ditangkap di kediamannya oleh Tim Tekab 308 Polres Tanggamus. (Agus)

Redaksi