Tanggamus, KabarSejagat.com – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Talang Padang terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 di Pekon Taman Sari Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Tak main-main, pasca ditetapkannya Pj Kepala Pekon Taman Sari Fitra Yunistiawan sebagai tersangka, Cabjari Talang Padang langsung menurunkan tim penyidiknya melakukan penggeledahan di Kantor Pekon tersebut, pada hari Selasa (12/11/2024).
Dikatakan Kepala Cabjari Talang Padang, Topo Dasawulan, dalam penggeledahan tersebut,Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap surat dan dokumen-dokumen yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi pengelolaan DD di Pekon Tanjung Sari tahun anggaran 2020 yang dilakukan oleh tersangka FY.
“Penggeledahan tersebut juga untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang dimaksud serta membuat terang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD tahun 2020 di Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok,” ujar Topo
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa 40 orang saksi yang terdiri dari aparatur pekon, aparatur Kecamatan, pendamping desa hingga warga masyarakat yang tidak menerima bantuan langsung tunai (BLT) DD.
“Pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait itu merupakan langkah penyidik dalam pengembangan perkara untuk memperkuat pembuktian yang lebih mendalam,” tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Cabjari Tanggamus di Talang Padang telah menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan kepada oknum ASN Tanggamus yang pernah menjabat sebagai Pj Kakon Tanjung Sari Kecamatan Bulok, Fitra Yunistiawan atas dugaan tindak pidana korupsi DD Tahun Anggaran 2020 dengan kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Tanggamus, sebesar Rp582. 471. 369 (Lima Ratus Delapan Puluh Dua Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah).
Tersangka Fitra Yunistiawan saat ini telah ditahan di Rutan Kota Agung usai diperiksa oleh penyidik kurang lebih 6 Jam pada Rabu 18 September 2024. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1),Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar. (Agus N)