Polsek Bengkunat Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di Kecamatan Bengkunat

Redaksi

Pesisir Barat, KabarSejagat.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkunat, Polres Pesisir Barat, berhasil menangkap seorang pria berinisial LH yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual (begal payudara) terhadap seorang perempuan di Kecamatan Bengkunat. Pelaku ditangkap pada Jumat, 29 November 2024, pukul 19.00 WIB, setelah menerima laporan dari korban. Minggu (2 /12/2024 ).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 15.30 WIB. Korban, seorang perempuan berinisial SN, melaporkan bahwa pelaku LH meremas payudara korban sebanyak dua kali dengan tangan kirinya saat korban tengah berjalan di sekitar lokasi. Setelah melakukan aksinya, pelaku segera melarikan diri, meninggalkan korban yang terkejut dan dalam keadaan terguncang.

Korban yang merasa terancam dan terhina segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkunat. Untuk mendukung proses penyelidikan, korban menjalani pemeriksaan medis (Visum Et Repertum) di Puskesmas setempat. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/11/XI/SPKT/POLSEK BENGKUNAT/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif, yang akhirnya berbuah hasil dengan penangkapan pelaku di kediamannya.

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.IK., M.H., melalui Kasat Reserse IPTU Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa tindak pelecehan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak akan ditoleransi. “Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan bahwa pelaku kejahatan akan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Pesisir Barat dan dijerat dengan Pasal yang berlaku tentang pelecehan seksual,” ujar Kasat Reserse.

Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindakan yang merugikan. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan diharapkan dapat memberi keadilan bagi korban. (Joni)