Pesisir Barat, KabarSejagat.com – Unit Reskrim Polsek Bengkunat yang dipimpin oleh Ipda Mardianto, bersama dengan Kapolsubsektor Slendang Mayang dan Tekab 308 Polres Pesisir Barat, berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan, yang diketahui berinisial RZ dan MI. Penangkapan ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/12/XI/2024/SPKT/POLSEK BENGKUNAT/RESPESIBAR/LAMPUNG yang diterima pada 1 Desember 2024. Rabu ( 3/12/2024)
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bengkunat, AKP Zulkifli, mengungkapkan bahwa setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan kedua pelaku, Unit Reskrim Polsek Bengkunat langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan keduanya. Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merek Nokia berwarna hitam.
“Setelah dilakukan interogasi awal, kami berhasil mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai barang bukti lainnya yang sudah dibawa oleh pelaku. Pelaku berhasil mencuri berbagai barang milik korban, termasuk mesin senso, mesin gerinda potong, jam tangan, handphone, tabung gas, serta sejumlah kunci peralatan bengkel mobil,” ujar Kapolsek Zulkifli.
Selain itu, terduga pelaku RZ mengakui bahwa dirinya juga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Bengkunat. Polisi berhasil mengamankan dua sepeda motor, masing-masing sepeda motor Honda Beat dan Honda Supra, serta handphone Nokia yang turut dicuri.
Kapolsek menegaskan bahwa kedua pelaku, RZ dan MI, akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Bengkunat dalam kondisi aman dan sehat. Kami masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian lainnya,” tambah Kapolsek.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Bengkunat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menunjukkan respons cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus kriminal. Penyidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap jaringan pelaku pencurian lainnya yang mungkin terlibat. (Joni)