Lampung, KabarSejagat.com – Kepolisian Daerah Lampung mengawal ketat proses pemindahan 21 narapidana narkotika kategori “high risk” dari Lapas Narkotika Way Hui ke Lapas Nusakambangan, Rabu (4/12/2024). Pemindahan ini dilakukan atas permintaan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung dengan melibatkan satuan Brimob dan Ditlantas Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk meminimalkan risiko gangguan keamanan yang mungkin timbul dari keberadaan para narapidana di Lapas Way Hui.
“Pemindahan dilakukan tadi malam, dan kami dari Polda Lampung diminta untuk mendukung pengamanan. Ada 13 personel yang terlibat, terdiri dari 10 anggota Brimob dan 3 personel PJR Ditlantas,” ujar Kombes Umi pada Kamis (5/12/2024).
Salah satu narapidana yang dipindahkan adalah mantan Kasatreskoba Polres Lampung Selatan, AKP Andre Gustami, yang dijatuhi hukuman mati atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
“Betul, dari 21 narapidana tersebut salah satunya adalah Andre Gustami,” tambahnya.
Proses pemindahan ini menggunakan pengawalan ketat dengan armada khusus untuk memastikan keamanan di sepanjang perjalanan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menghadapi ancaman dari jaringan narkoba yang melibatkan narapidana berbahaya.
Lapas Nusakambangan, yang dikenal sebagai salah satu lapas dengan tingkat keamanan tertinggi di Indonesia, dipilih sebagai lokasi penahanan baru untuk memastikan narapidana tidak lagi dapat berhubungan dengan jaringan mereka di luar lapas.
“Pemindahan ini penting untuk menanggulangi potensi risiko yang dapat membahayakan masyarakat maupun sistem keamanan lapas,” tutup Umi.
Dengan langkah ini, diharapkan pengawasan dan pengamanan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat lebih optimal. (*)