Penyimpangan Dana BUMAKAM di Tulang Bawang, Dua Tersangka Segera Dilimpahkan

Redaksi

Lampung, KabarSejagat.com – Penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) di Kabupaten Tulang Bawang memasuki tahap krusial. Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung) mengonfirmasi bahwa berkas perkara dua tersangka, Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Pelimpahan tersangka beserta barang bukti dijadwalkan berlangsung pada minggu kedua Desember 2024.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah adanya laporan terkait kejanggalan dalam pembentukan dan pengelolaan BUMAKAM, yang melibatkan 47 kampung dari empat kecamatan di Tulang Bawang.

“Hasil penyelidikan mengungkap adanya pelanggaran serius dalam pendirian BUMAKAM. Badan usaha yang seharusnya berbentuk BUMAKAM justru didirikan dalam bentuk PT perseorangan dengan nama PT Tulang Bawang Maju Bersama,” ujar Kombes Umi pada Minggu (8/12/2024).

Lebih lanjut, Kombes Umi menegaskan bahwa proses pendirian tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, dana yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016 tidak dikelola secara transparan, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,35 miliar.

“Audit mengungkap bahwa sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini menyebabkan perusahaan gagal beroperasi sesuai tujuan awalnya,” tambahnya.

Dua tersangka, Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal, diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan pelimpahan kasus ini ke kejaksaan, Polda Lampung berharap proses hukum dapat segera berjalan hingga tahap persidangan. “Kami optimistis kasus ini dapat memberikan keadilan serta menjadi pembelajaran penting bagi pengelolaan dana publik di masa depan,” tutup Kombes Umi.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. (*)