Jelang Nataru, Ditreskrimsus Polda Lampung Imbau Pedagang Hindari Praktik Penimbunan Bahan Pokok

Redaksi

Bandarlampung, KabarSejagat.com – Menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru 2024/2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengeluarkan imbauan kepada para pedagang untuk menghindari praktik-praktik nakal, khususnya penimbunan bahan pokok yang dapat merugikan masyarakat. Langkah ini diambil untuk menjaga kestabilan harga dan memastikan pasokan bahan pokok tetap mencukupi selama periode libur akhir tahun.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, mengingatkan bahwa penimbunan bahan pokok dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan tinggi dapat mengganggu stabilitas pangan di Provinsi Lampung. “Kami akan terus memantau kondisi pasar, bersama Tim Satgas Pangan Lampung, untuk memastikan tidak ada pedagang yang terlibat dalam praktik penimbunan,” tegas Donny setelah menghadiri kegiatan Pasar Murah Jelang Nataru di Mapolda Lampung pada Sabtu (21/12/2024).

Menurut Donny, praktik penimbunan dapat menyebabkan kelangkaan bahan pokok di pasar, yang pada gilirannya akan berdampak pada masyarakat yang membutuhkan pasokan pangan dengan harga terjangkau. “Jika ada yang menemukan praktik penimbunan, segera laporkan kepada Polda Lampung atau kepolisian terdekat,” tambahnya.

Pihaknya juga melakukan pemantauan intensif terkait harga bahan pokok di Provinsi Lampung. Berdasarkan hasil pemantauan, harga-harga bahan pokok masih tergolong stabil dan dapat dijangkau oleh daya beli masyarakat. Stok bahan pokok pun dipastikan mencukupi kebutuhan hingga akhir tahun.

“Untuk masyarakat Lampung, kami sampaikan agar tidak perlu khawatir mengenai harga dan kekurangan stok bahan pokok. Pasalnya, stok kami masih mencukupi, bahkan kami juga mengirim pasokan keluar daerah, seperti DKI Jakarta, untuk membantu memenuhi kebutuhan di wilayah lain,” ungkap Donny.

Dengan adanya imbauan ini, Polda Lampung berharap seluruh pedagang dapat menjalankan usahanya dengan jujur dan tidak terjebak dalam praktik yang merugikan masyarakat, demi terciptanya stabilitas harga yang lebih baik dan terjaganya kesejahteraan masyarakat Lampung menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. (*)

Redaksi