Pesisir Barat, KabarSejagat.com – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Polsek Pesisir Tengah, Polres Pesisir Barat, menggelar razia minuman keras (miras) pada Jumat (27/12). Razia ini dilakukan di sejumlah warung dan toko di wilayah Kecamatan Pesisir Tengah yang diduga menjadi pusat peredaran miras ilegal.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 42 botol miras berbagai jenis dan merek. Adapun rinciannya:
- Soju Botol Kecil: 8 botol
- Vigour Botol Besar: 8 botol
- Sampoerna Botol Besar: 4 botol
- Anggur Merah Botol Besar: 2 botol
- Intis Botol Besar: 1 botol
- Anggur Elang Laut Botol Besar: 1 botol
- Vigour Botol Kecil: 13 botol
- Sampoerna Botol Kecil: 2 botol
- Kawa Kawa Botol Kecil: 1 botol
- Anggur Botol Kecil: 1 botol
- Frienship Botol Gepeng: 1 botol
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat, IPDA Kasiyono, S.E., M.H., menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Polsek Pesisir Tengah dalam menjaga keamanan wilayah.
“Kami mendukung penuh setiap upaya yang dilakukan jajaran Polsek untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Pesisir Barat. Razia ini diharapkan dapat meminimalisir dampak buruk dari penyalahgunaan miras yang bisa memicu permasalahan sosial,” ujar Kasi Humas.
Razia ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Cipta Kondisi Nataru 2025 yang bertujuan menciptakan suasana aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya selama liburan akhir tahun.
Polsek Pesisir Tengah mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran miras ilegal. Langkah ini penting guna memastikan wilayah tetap kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. (Joni)