Lampung Barat, KabarSejagat.com – Kasus dugaan penggelapan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Ringin Jaya, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat, mencuat ke permukaan. Mantan Peratin (kepala desa) Laminto disebut-sebut terlibat dalam penggelapan dana tambahan BUMDes sebesar Rp 50.000.000. Dugaan ini pertama kali terungkap saat tim media melakukan penelusuran terkait realisasi anggaran di lapangan.
Menurut pengakuan pengelola BUMDes Pekon Ringin Jaya, dana tambahan yang seharusnya diterima oleh pengurus BUMDes tahun anggaran 2021 tidak pernah diserahkan oleh Laminto. Padahal, sejumlah dana tersebut – sebesar Rp 50.000.000 – tercatat sebagai bagian dari anggaran yang dialokasikan untuk pengelolaan BUMDes, namun tak kunjung diterima oleh pihak pengelola. Hal ini menjadi sorotan, terutama setelah pengelola BUMDes mengonfirmasi bahwa tidak ada penyerahan dana tambahan tersebut pada akhir masa jabatan Laminto di tahun 2021.
Sementara itu, Camat Bandar Negeri Suoh yang coba dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait masalah ini tampak enggan memberi jawaban. Sikap diam ini semakin menambah tanda tanya mengenai pengelolaan anggaran dan pengawasan terhadap BUMDes Pekon Ringin Jaya, yang diduga menjadi ajang penggelapan dana.
Sejumlah pihak berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) di Lampung Barat segera turun tangan untuk memeriksa secara menyeluruh realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) yang telah dialokasikan selama masa jabatan Laminto. Dugaan penggelapan ini berpotensi merugikan keuangan negara, mengingat dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui ADD seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Kasus ini menjadi bukti penting mengenai perlunya transparansi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan dana desa, agar tidak ada celah bagi penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat luas. (Faria Ali/Kodri)