Lampung, KabarSejagat.com – Kasus pengeroyokan yang melibatkan unsur SARA di Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, akhirnya menemui penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice. Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, sempat mengguncang masyarakat setempat karena melibatkan dua korban, Sangkut (63) dan Iskandar (64), yang dianiaya oleh enam warga.
Menurut penuturan Kapolres Pringsewu, Insiden ini berawal dari kesalahpahaman antarwarga yang mengarah pada tindakan kekerasan, yang berujung pada luka berat pada korban Sangkut dan luka ringan pada korban Iskandar.
Penyelesaian Secara Damai Melalui Restorative Justice
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, mengungkapkan bahwa proses penyelesaian sengketa melalui Restorative Justice menjadi solusi utama untuk menghindari konflik lebih lanjut yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya insiden ini, tetapi kami bersyukur bahwa langkah Restorative Justice yang diambil telah berhasil meredakan ketegangan dan memberikan penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak,” ujar Kombes Umi, Minggu (12/1/2025).
Pada Sabtu, 11 Januari 2025, Polres Pringsewu mengadakan mediasi yang dihadiri oleh pihak korban, pelaku, tokoh masyarakat, serta aparat desa dari Pekon Sidodadi dan desa tetangga. Mediasi ini berlangsung di Aula Wicaksana Polres Pringsewu dan berhasil mencapai kesepakatan damai yang disaksikan oleh berbagai pihak terkait.
Kesepakatan Perdamaian yang Bermartabat
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini tanpa melanjutkan ke proses hukum. Salah satu poin penting dalam perjanjian perdamaian adalah pemberian biaya pengobatan sebesar Rp150 juta kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab pelaku. Selain itu, para pelaku juga membuat klarifikasi berupa permohonan maaf dan video untuk membersihkan nama baik korban.
“Kami berharap melalui pendekatan kekeluargaan ini, perdamaian bisa terwujud dan kedua pihak bisa kembali hidup berdampingan dengan damai,” tambah Kombes Umi Fadillah.
Pesan Kedamaian dan Keharmonisan
Perlaksanaan mediasi berjalan dengan lancar dan berakhir pada pukul 15.15 WIB. Suasana kondusif tercipta saat kedua belah pihak saling berjabat tangan sebagai simbol perdamaian. Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Kami berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran penting bagi kita semua untuk selalu mengutamakan dialog dan saling menghormati dalam menjaga kerukunan antar sesama,” tutup Kombes Umi Fadillah Astutik.
Dengan adanya penyelesaian melalui Restorative Justice, kasus pengeroyokan bermuatan SARA ini akhirnya dapat diselesaikan secara damai, memberikan harapan baru bagi masyarakat Pringsewu untuk hidup lebih harmonis dan mengedepankan nilai-nilai keadilan. (*)