Babak Baru! Orang Tua Korban Pelecehan dan Kuasa Hukum Perjuangkan Keadilan di DPRD OKU Selatan

Redaksi

OKU Selatan, KabarSejagat.com – Upaya mencari keadilan terus dilakukan oleh orang tua korban pelecehan di Kabupaten OKU Selatan. Kali ini, perjuangan memasuki babak baru dengan pelaporan ke DPRD OKU Selatan, khususnya kepada Komisi IV yang bermitra dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak. Laporan tersebut menyoroti sikap DPRD terhadap Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang sebelumnya dilaporkan dengan nomor STPL/193/XI/2024/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL.

Dalam laporan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Anwar, S.Sy, orang tua korban, Solekin, berharap DPRD OKU Selatan dapat memberikan perhatian dan mendukung upaya hukum untuk membuka kembali kasus ini.

Kronologi Peristiwa

Kasus ini bermula pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di Desa Kepayang, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan. Saat itu, korban AL (17) sedang berada di rumahnya ketika pelaku MI (41) masuk dan bertanya tentang burung peliharaan ayah korban. Setelah korban menunjukkan burung tersebut di dapur, ia kembali ke ruang tamu untuk menyapu.

Namun, tak lama berselang, pelaku tiba-tiba memeluk korban dari belakang dan mencium pipinya. Pelaku sempat pergi, tetapi beberapa saat kemudian kembali masuk ke kamar korban dan menawarkan pulsa, yang langsung ditolak oleh korban. Pelaku lalu keluar, tetapi kembali lagi ke kamar korban, mencoba mencium korban sekali lagi. Kali ini, korban mendorong wajah pelaku, yang kemudian melarikan diri.

Atas peristiwa tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres OKU Selatan dengan bukti laporan LP/B/193/XI/2024/SPKT/Polres OKU Selatan.

Babak Baru di DPRD OKU Selatan

Dalam upaya mendapatkan keadilan, pihak keluarga dan kuasa hukum kini membawa kasus ini ke DPRD OKU Selatan, khususnya ke Komisi IV. Laporan mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi IV, Wahyudi, yang menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti laporan ini dalam waktu dekat.

“Kami akan memanggil pihak terkait, termasuk Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten OKU Selatan, untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Harapannya, akan ada rekomendasi hukum baru agar kasus ini bisa dibuka kembali,” ujar Wahyudi.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Anwar, S.Sy, menegaskan bahwa perjuangan belum selesai. Mereka berharap adanya novum (bukti baru) yang bisa menjadi dasar untuk meninjau ulang keputusan penghentian penyidikan.

“Kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kami berharap DPRD dapat memberikan dorongan agar kasus ini kembali diproses secara hukum,” kata Anwar.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama dalam penegakan hukum terhadap kekerasan dan pelecehan terhadap anak di OKU Selatan. Kini, harapan terbuka kembali agar keadilan bisa ditegakkan. (Azham)

Redaksi