Jakarta, KabarSejagat.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok trading saham dan mata uang kripto yang merugikan banyak korban dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar. Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditangkap, yaitu AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ.
Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan metode canggih untuk menipu korbannya. Mereka menawarkan jasa trading saham dan kripto yang tampak menjanjikan dengan iming-iming keuntungan besar melalui iklan-iklan yang dipasang di Facebook.
“Setelah korban mengklik iklan tersebut, mereka akan diarahkan ke akun WhatsApp yang mengaku sebagai ‘Prof AS’. Di sana, korban diberi pelajaran mengenai cara mendapatkan keuntungan besar dalam trading saham,” ungkap Brigjen Pol. Himawan.
Korban yang sudah tertarik kemudian diminta bergabung dalam grup WhatsApp yang berisi berbagai nomor yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading tersebut. Dalam grup ini, para korban dijanjikan keuntungan yang fantastis, mulai dari 30% hingga 200% setelah bergabung dan melakukan investasi pada platform yang disediakan.
“Pelaku juga memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi lebih dari target yang telah ditentukan,” tambah Himawan.
Agar semakin meyakinkan, para pelaku mengarahkan korban untuk mentransfer dana ke beberapa rekening bank yang terdaftar atas nama perusahaan nomine, yang ternyata merupakan jebakan untuk menambah jumlah korban. “Kami menemukan ada 67 rekening bank yang digunakan para pelaku untuk menampung hasil kejahatan ini,” tegas Himawan.
Namun, kejanggalan mulai muncul ketika para korban menerima pemberitahuan bahwa akun mereka akan dihapus dari platform trading. Untuk menarik dana yang telah diinvestasikan, mereka diminta membayar sejumlah biaya administrasi dan fee. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan.
Sebanyak 90 orang korban berhasil didata dengan kerugian mencapai Rp105 miliar. Bareskrim pun masih terus mendalami kasus ini dan mengejar dua orang yang masih berstatus buron (DPO). Dari hasil penyidikan, sejumlah uang senilai lebih dari Rp1,5 miliar telah diblokir dan disita dari 67 rekening yang digunakan para pelaku.
Para tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP, serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Bareskrim juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain yang terlibat.
“Ini adalah bukti komitmen kami untuk memberantas penipuan yang merugikan masyarakat, khususnya di dunia digital,” tutup Brigjen Pol. Himawan. (*)