Lampung, KabarSejagat.com – Berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum kepala pekon di Kabupaten Tanggamus, berinisial M, telah dinyatakan lengkap atau P21. Kepastian ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, setelah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
“Berkas perkara kasus dengan nomor laporan LP/B/444/X/2024/SPKT POLDA LAMPUNG telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan,” ujar Kombes Pol Yuni dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025).
Dengan status P21 ini, kasus tersebut akan segera memasuki tahap pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku guna memastikan keadilan bagi korban.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh korban berinisial SNKA pada 12 Juli 2024, terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh M. Laporan polisi resmi kemudian diterbitkan pada 4 Oktober 2024 dengan nomor LP/B/444/X/2024/SPKT POLDA LAMPUNG.
Setelah dilakukan penyelidikan, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 30 Oktober 2024. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan M sebagai tersangka melalui surat penetapan S.Tap/178/XII/RES.1.24/2024/DITRESKRIMUM tertanggal 16 Desember 2024.
Pada 10 Januari 2025, penyidik menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut (P19). Setelah memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan oleh JPU, akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada 10 Februari 2025.
Dengan perkembangan ini, masyarakat kini menanti proses hukum selanjutnya di pengadilan guna memastikan keadilan ditegakkan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu proses hukum serta melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan mereka. (*)