Berkas Perkara Lengkap, Polsek Pesisir Tenga Polres Pesisir Barat Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan

Redaksi

Pesisir Barat, KabarSejagat.com – Unit Reskrim Polsek Pesisir tengah Polres Pesisir barat melaksanakan Tahap II / pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencucian denga pemberatan ke Kejaksaan Negeri Liwa.

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan, S.H.,M.H membenarkan bahwa, “Pihak kami melakukan Pelim pahan tersebut dilakukan karena berkas perkaranya dinyatakan lebgkap (P-21) Oleh jaksa penuntut umum,” ujar nya.

“Tersangka yang kami limpahkan berinisial YS Dalam Perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimak sud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, dan ke-5 KUHPidana yang Terjadi Pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023 sekira jam 00.30 WIB, di Dusun Lioh Buntor Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat,” pungkas nya.

Kapolsek menambahkan “Untuk membuat situasi lingkungan aman dari para pelaku pencurian, kami mengajak mas yarakat bekerja sama dan selalu berkoordi­nasi dengan Bhabinkamtibmas setempat. Selain itu, seluruh elemen mas yarakat juga harus memberi kontribusi untuk tetap menciptakan lingkungan yang aman karena Semua memiliki per an untuk menciptakan lingkungan yang aman, baik dari segala macam bentuk pencurian maupun tindak kejahatan lainnya” Katanya. (Joni/Hms)