Pesisir Barat, KabarSejagat.com – Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melaksanakan Tahap II / pelimpahan ter sangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana Pencurian dengan pemberatan ke Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Kamis (21/9/2023).
Kasi Humas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, S.E,M.H., mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I. K,. M.H., mengatakan bahwa “Sat Reskrim Polres Pesisir Barat melakukan Pelimpahan tersangka tersebut dilakukan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) Oleh jaksa penuntut umum.” Ujarnya.
“Tersangka perempuan yang di limpahkan berinisial LT usia 16 tahun Dalam keadaan sehat, dalam hal ini tersangka mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dalam Perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimak sud dalam Pasal 363 KUHPidana yang Terjadi Pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira jam 20.00 WIB, di Lingkungan Gunung Sari Kelurahan Pasar Kota Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat Yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/27/IX/2023/ SPKT / RES PESIBAR/POLDA LPG, Tanggal 05 Septembet 2023.” Tutupnya . (Joni/*)