Kegiatan tersebut dihadiri langsung Pj. Gubernur Lampung, Dr. Drs. Samsudin, S.H., M.H., M.Pd., Pj. Ketua Tim Penggerak-Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Lampung, Maidawati Retnoningsih Samsudin.
Tampak ikut hadir juga Wakil Bupati, A. Zulqoini Syarif, S.H., beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar, Ketua I TP-PKK Pesibar, Yulnawati Zulqoini Syarif, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesibar, Marlini, S.H., M.H.I., forkopimda setempat, beberapa pejabat tinggi di lingkungan Pemprov Lampung. Selain itu para Asisten, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar, serta para tokoh adat dan masyarakat Pesibar.
Dalam kesempatan itu Bupati, Agus Istiqlal mengawali sambutannya dengan ucapan selamat datang kepada Pj. Gubernur Lampung dan Pj. Ketua TP-PKK Provinsi Lampung bersama rombongan.
“Tentu kegiatan ini penting untuk dilaksanakan dalam rangka menyambut pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 khususnya di Pesibar agar dapat terlaksana dengan Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia (Luber), serta Jujur dan Adil (Jurdil). Sehingga terpilihnya pemimpin yang sesuai dengan pilihan rakyat dan mampu membawa kemajuan daerah dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” tutur Bupati, Agus Istiqlal.
Bupati, Agus Istiqlal juga berharap agar Pemprov Lampung dapat memberikan dukungan dengan perhatian penuh dalam upaya meningkatkan kemajuan Pesibar yang merupakan kabupaten terbungsu di Lampung. “Termasuk diantaranya dukungan dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini,” pungkas Bupati, Agus Istiqlal.
Sementara itu Pj. Gubernur Lampung, Samsudin dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga netralitas ASN Pesibar ditengah proses demokrasi yang sedang berjalan. “Sebagai abdi negara, ASN memiliki peranan penting dalam menjaga stabilitas dan ketertiban di masyarakat, khususnya saat menghadapi tahun politik saat ini,” kata Pj. Gubernur Lampung, Samsudin.
Menurut Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, aturan tentang netralitas ASN sudah dimuat dalam Undang-Undang (UU), dimana ada sanksi yang telah ditetapkan bagi ASN yang terbukti melanggar saat pelaksanaan pilkada berlangsung mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat. “Sebagai Pj. Gubernur Lampung, saya memiliki tanggungjawab besar dalam memastikan bahwa ASN yang saya pimpin tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap memegang teguh prinsip netralitas,” tegas Pj. Gubernur Lampung, Samsudin.
Pj. Gubernur Lampung, Samsudin menyebutkan beberapa indikator netralitas ASN yang wajib dipahami. Pertama, netralitas dalam karir ASN, memastikan tidak ada mutasi, demosi, atau promosi dalam enam bulan sebelum penetapan calon. Kedua, netralitas dalam hubungan dengan partai politik (parpol), melarang ASN menjadi anggota atau pengurus parpol, serta mencegah dukungan terbuka maupun tersembunyi terhadap partai tertentu. “Ketiga, dalam kegiatan kampanye, ASN harus menjaga netralitas dengan tidak menggunakan media sosial untuk mendukung kampanye, tidak mengenakan atribut Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak membagikan uang atau materi kampanye, serta tidak melibatkan pejabat atau menggunakan fasilitas negara. Dan keempat, netralitas dalam pelayanan publik mengharuskan ASN memberikan pelayanan yang adil tanpa mempengaruhi pilihan politik masyarakat,” papar Pj. Gubernur Lampung, Samsudin.
Lebih jauh Pj. Gubernur Lampung, Samsudin menerangkan, UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan asas netralitas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. ASN harus menjalankan perannya tanpa campur tangan politik. “Pengawasan netralitas ASN dilakukan Bawaslu Provinsi sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, memastikan profesionalisme dan netralitas ASN, terutama selama periode pemilu,” ujar Pj. Gubernur Lampung, Samsudin.
Masih kata Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, pengaturan netralitas ASN dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mencakup beberapa aspek penting untuk menjaga disiplin dan netralitas PNS. PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS juga menekankan pentingnya etika dalam perilaku dan sikap PNS.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengandung berbagai ketentuan yang memastikan ASN tetap netral selama proses pemilu. Pembinaan dan pengawasan netralitas ASN diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Bawaslu Nomor 22 Tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
“Selain itu dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) harus menjaga sikap netral dan bebas dari pengaruh politik dalam pemilu dan pemilihan. Pelanggaran kode etik netralitas ASN mencakup tindakan seperti memasang spanduk atau alat peraga terkait calon peserta pemilu, menghadiri dan mendukung deklarasi atau kampanye calon secara aktif, serta memposting foto dengan calon atau tim sukses di media sosial,” ungkap Pj. Gubernur Lampung, Samsudin.
Pj. Gubernur Lampung, Samsudin menandaskan bahwa sinergi antara forkopimda, Bawaslu, KPU, dan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan netralitas ASN dapat terwujud. “Peran kita sangat penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilihan yang akan datang. Karenanya saya mengajak semua pihak untuk bekerjasama mengawal netralitas ASN, dan memastikan bahwa proses pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis,” tukas Pj. Gubernur Lampung, Samsudin. (Kmf/Joni)