Pesisir Barat, KabarSejagat.com – LHP Pekon Kota Jawa yang diwakili oleh Sekretaris Fakhrurrazi dan Ketua A. Sirwadi, memergoki Peratin Pekon Kota Jawa, Hendra, sedang melakukan pemasangan plafon di Balai Pekon Kota Jawa yang lama. Pekerjaan ini diketahui bersumber dari anggaran Dana Desa tahun 2024 yang seharusnya sudah direalisasikan tahun lalu, namun diduga fiktif dan belum dikerjakan sesuai jadwal. Pada Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 17:30 WIB,
Temuan ini telah dilaporkan oleh LHP Pekon Kota Jawa kepada Kacabjari dan Inspektorat Pesisir Barat untuk ditindaklanjuti.
Dalam investigasi yang dilakukan LHP, salah satu pekerja, Hermanto, warga Pekon Pemerihan, Kecamatan Bangkunat, mengonfirmasi bahwa ia bersama rekan-rekannya baru mulai mengerjakan pemasangan plafon pada hari tersebut. Plafon yang dipasang berukuran 4×4 meter atau sekitar 16 meter persegi, dengan pekerjaan dimulai sekitar pukul 14:30 WIB hingga 18:00 WIB.
Lebih lanjut, Hermanto mengungkapkan bahwa upah pemasangan plafon senilai Rp3.200.000,- hingga saat ini belum dibayarkan oleh Peratin Pekon Kota Jawa, Hendra.
Selain itu, pekerjaan ini tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Dana Desa tahun anggaran 2024, yang seharusnya bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek desa. Padahal, proyek tersebut seharusnya telah selesai paling lambat Desember 2024.
Sekitar pukul 17:50 WIB, salah satu aparatur Pekon Kota Jawa, M. Riyansah, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan sekaligus Bendahara, menelepon Ketua LHP A. Sirwadi melalui WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, Riyansah yang diduga bertindak atas perintah Peratin Hendra, menyampaikan pesan bernada peringatan:
“Jangan terlalu jauh melangkah, nanti akan mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
LHP menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap tugas mereka dalam melakukan pengawasan, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perannya dalam pengawasan penggunaan Dana Desa.
Atas temuan ini, LHP Pekon Kota Jawa menegaskan akan terus mengawal laporan mereka kepada Kacabjari dan Inspektorat Pesisir Barat agar dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2024 ini dapat diusut tuntas.
Pihak terkait, termasuk Peratin Pekon Kota Jawa, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut. (Joni))