Lampung Barat, KabarSejagat.com — Aksi pencurian aset milik PT PLN (Persero) kembali terjadi di Kabupaten Lampung Barat. Kali ini, tiga unit transformator (travo) dilaporkan raib dengan pola pencurian yang diduga terorganisir dan dilakukan oleh pelaku berpengalaman yang memahami sistem kelistrikan.
Berdasarkan data lapangan, tiga travo yang hilang masing-masing berada di:
- SB 100 Pekon Sri Menanti, Kecamatan Air Hitam
- SB 119 Pekon Semarang Jaya, Kecamatan Air Hitam
- SB 154 Pekon Trimulyo, Kecamatan Gedung Surian
Informasi yang dihimpun dari Babinsa Gedung Surian menyebutkan, pencurian tersebut diperkirakan terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Akibat kejadian itu, aliran listrik di sejumlah wilayah terdampak padam total sejak malam kejadian hingga malam berikutnya, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat secara luas.
“Kalau dilihat dari cara kerja dan potongan kabelnya, ini bukan orang sembarangan. Diduga kuat pelaku paham betul soal kelistrikan,” ujar Babinsa setempat.
Pihak PLN memperkirakan kerugian akibat pencurian tersebut mencapai lebih dari Rp10 juta, belum termasuk biaya perbaikan jaringan, penggantian material, serta dampak terganggunya pelayanan kepada pelanggan.
Seorang perwakilan PLN setempat membenarkan kejadian tersebut dan menilai aksi pencurian ini tidak dilakukan secara spontan.
“Benar, telah terjadi pencurian beberapa unit travo milik PLN di wilayah Air Hitam dan Gedung Surian. Cara pelaku memutus kabel dan menurunkan travo menunjukkan keahlian khusus. Kami menduga ini merupakan aksi yang terencana,” ujarnya saat dikonfirmasi.
PLN menegaskan bahwa travo merupakan aset negara yang dilindungi undang-undang. Tindak pencurian fasilitas kelistrikan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan umum serta mengganggu pelayanan publik.
“Saat ini kami masih melakukan pendataan secara menyeluruh dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
PLN mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan:
- Aktivitas mencurigakan di sekitar gardu atau jaringan listrik
- Pengangkutan travo atau material PLN tanpa pengawalan resmi
- Pemotongan kabel listrik di luar pekerjaan pemeliharaan PLN
Kasus ini menjadi alarm serius terkait maraknya pencurian aset kelistrikan yang berpotensi mengancam stabilitas pasokan listrik di wilayah Lampung Barat serta merugikan negara secara berkelanjutan. (Kodri)







