Lampung Barat, KabarSejagat.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) SDN 1 Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, dan dihadiri oleh kepala sekolah SD dan SMP, ketua komite sekolah, camat, serta para peratin (kepala desa) di wilayah Kecamatan Sumber Jaya.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat, Asep Suganda, menyampaikan bahwa regulasi terbaru ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan aksesibilitas dalam proses penerimaan murid baru. Dengan adanya perubahan dari sistem sebelumnya, yakni Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), pemerintah berharap seluruh anak usia sekolah mendapatkan kesempatan pendidikan yang lebih merata.
Peningkatan Transparansi dan Kesempatan yang Sama Dalam pemaparannya, Asep Suganda menegaskan bahwa aturan baru ini dirancang untuk menghindari praktik-praktik yang dapat menghambat pemerataan akses pendidikan. “Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan proses penerimaan murid baru semakin adil dan transparan, sehingga semua anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” ujarnya.
Sosialisasi ini menjadi momen penting bagi para pemangku kepentingan pendidikan di Kecamatan Sumber Jaya untuk memahami mekanisme dan ketentuan dalam SPMB 2025/2026. Harapannya, seluruh pihak dapat menjalankan sistem ini secara optimal guna meningkatkan kualitas pendidikan di Lampung Barat.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan menyampaikan masukan terkait penerapan SPMB di daerah mereka. Dengan adanya komunikasi yang baik antara pemerintah dan pihak sekolah, diharapkan implementasi sistem baru ini dapat berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat bagi seluruh siswa di Kabupaten Lampung Barat.
Dinas Pendidikan Lampung Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan serta memberikan informasi yang jelas terkait kebijakan pendidikan, sehingga seluruh sekolah dapat menerapkan sistem ini dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. (Kodri)