Sidang pada Selasa (17/10/2023) ini mengagendakan Pembacaan Putusan melalui e-Court pada Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang antara Slamet Rejeki (Calon Kepala Desa Tidak Terpilih) sebagai PENGGUGAT melawan Bupati OKU Selatan sebagai TERGUGAT yang diwakili oleh Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan OKU Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Bupati OKU Selatan kepada Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan.
Tim JPN Kejaksaan Negeri OKU Selatan bersama Tim Hukum dari Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Selatan berhasil memenangkan gugatan TUN tersebut, di mana dalam Amar Putusan pada pokok perkara menyatakan, menolak gugatan Penggugat seluruhnya, dan penggugat untuk membayar uang sejumlah Rp.382 ribu.
Terkait hal ini, Bupati OKU Selatan, Popo Ali Martopo, B.Comm., mengharapkan agar semua pihak dapat tetap tenang menerima hasil putusan ini. Bupati juga mengimbau kepada pendukung kontestan Pilkades untuk mengesampingkan perbedaan pendapat ataupun pilihan dan memantapkan langkah ke depan untuk membangun Desa, membangun daerah untuk mewujudkan Kabupaten OKU Selatan yang maju. (JMH/*)