Tanggamus, KabarSejagat.com – Menanggapi pemberitaan terkait Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus yang belum menerima laporan mulai beroperasinya PT. Paragon Perdana Mining di Kecamatan Cukuh Balak, pihak PT. Paragon berikan klarifikasi.
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Bagian Humas PT. Paragon Perdana Mining Sugiarto saat dihubungi wartawan Kejarfakta.co via WhatsApp beberapa waktu yang lalu.
Terkait tembusan laporan kata Sugiarto, PT. berkewajiban memberikan tembusan laporan ke Dinas LH kabupaten setahun sekali bukan 6 bulan sekali, hal itu sesuai peraturan yang berlaku saat ini.
“Sebenarnya kami juga selalu berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus. Dari awal kami selalu berkoordinasi dengan saudara Asep sesuai bidangnya di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus. Terdekat pada bulan April 2023 yang lalu,” kata Sugiarto.