Inspektorat Tanggamus akan Segera Menyerahkan Perbaikan LHP PLTS ke Kejari

Redaksi

Tanggamus, KabarSejagat.com – Inspektorat Kabupaten Tanggamus akan menyerahkan kembali perbaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Perkara Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pekon Way Asahan, Teluk Berat dan Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa ke Kejari Tanggamus paling lambat Kamis (25/1/2024) besok.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Sekretaris Inspektorat Gustam Apriansyah saat dimintai keterangan terkait tindak lanjut dari LHP Perkara PLTS tersebut, di Kantor Inspektorat Tanggamus yang terletak di Komplek Perkantoran Pemkab Tanggamus Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Rabu (24/1/2024).

Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriansyah mengatakan bahwa dirinya membenarkan proses yang mesti dilalui dalam penanganan perkara penggunaan anggaran yang disampaikan oleh Kejari Tanggamus.

“Prosesnya memang seperti itu, dan proses itu sudah kami jalankan sesuai dengan aturan, dan memang Kejari Tanggamus mengembalikan berkas LHP Perkara PLTS tersebut ke Inspektorat karena ada hal yang harus dilengkapi kembali di Inspektorat,” kata Gustam.

Gustam mengungkapkan, terkait adanya rentang waktu dalam proses dari dikembalikan LHP tersebut ke Inspektor pada Oktober 2023 yang lalu, disebabkan karena saat itu menghadapi pergantian tahun.

“Saat penghujung tahun seperti halnya instansi lainnya, semua sibuk untuk menyelesaikan laporan, administrasi dan lain-lain. Sehingga proses perbaikan LHP perkara PLTS tersebut baru dapat kembali kami konsentrasikan diawal tahun 2024 ini. Hari ini paling lanbat besok berkas LHP Perkara PLTS tersebut akan diserahkan kembali ke Kejari Tanggamus,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memberikan tanggapan terkait perkara Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pekon Way Asahan Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus Lampung.

Tanggapan terkait penanganan perkara PLTS tersebut disampaikan Kajari Tanggamus Nurmajayani S,H., M,H melalui Kasi Intel Apriyono S,H., M,H, di ruang kerjanya, Selasa (23/1/2024).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono S,H., M,H mengatakan bahwa, perkara tersebut masih berjalan atau tidak “mandek”, namun perkara tersebut masih berada di Inspektorat Tanggamus.

“Dimana berdasarkan hasil telaahan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 700/487/19/2023 tanggal 25 September 2023 dan LHP nomor 700/517/19/2023 tanggal 10 Oktober 2023 tentang audit investigasi atas dugaan penyimpangan dana APB Pekon Teluk Berak, Way Asahan dan Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa Tahun Anggaran 2021 terkait PLTS,” kata Apriyono.

Kasi Intel Apriyono menjelaskan, setelah dilakukan kajian oleh Kejari Tanggamus, Jaksa berpendapat bahwa, LHP tersebut tidak menjelaskan secara cermat, apakah laporan pengaduan tersebut ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau hanya kesalahan administratif, sebagai mana dipersyaratkan pada pasal 4 ayat (2) dan (3) nota kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan dan Kepolisian RI nomor 100.4.7/437/S, nomor 1 tahun 2023, nomor MK/1/I/2023 tentang koordinasi aparat pemerintah dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Berdasarkan hal diatas, LHP tersebut dikembalikan ke Inspektorat untuk dilakukan kajian kembali dan diperbaiki sebagai isi nota kesepahaman tersebut pada 24 Oktober 2023 yang lalu. Namun hingga saat ini Inspektorat Tanggamus belum mengembalikan LHP tersebut ke Kejari Tanggamus untuk ditindak lanjuti kembali,” jelasnya.

Lebih lanjut ditegaskan Kastel Apriyono bahwa perkara PLTS tersebut terdiri dari dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan keduanya dikembalikan ke Inspektorat Tanggamus dalam waktu yang berbeda untuk dilakukan pengkajian ulang atau perbaikan LHP, yakni pada tanggal 25 September 2023 pengembalian LHP untuk Pekon Teluk Berak, lalu tanggal 10 Oktober 2023 untuk Pekon Way Asahan dan Way Nipah, melalui Surat Nomor : B-1164/L.8.19.2/Dek.2/10/2023 dan Surat Nomor : B-1159/L.8.19.2/Dek.2/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023.

“Intinya, kalau dari Kejari Tanggamus kami tegaskan bahwa perkara tersebut masih tetap berjalan atau tidak “mandek”, namun untuk langkah selanjutnya Kejari masih menunggu hasil perbaikan yang dilakukan Inspektorat Tanggamus untuk dilakukan proses selanjutnya,” tegas Apriyono. (Agus)

Redaksi