Lampung, KabarSejagat.com – Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si, mengeluarkan maklumat terkait larangan sejumlah kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025. Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Maklumat Kapolda Lampung dengan nomor Mak/1/III/2025, yang diterbitkan pada 10 Maret 2025, berisi aturan tegas mengenai aktivitas yang dilarang guna menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Upaya Menjaga Ketertiban dan Kekhusyukan Ibadah
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa maklumat ini dikeluarkan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari potensi gangguan ketertiban selama Ramadhan.
“Maklumat ini bertujuan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujar Kombes Yuni dalam keterangan persnya.
Beberapa kegiatan yang dilarang dalam maklumat tersebut meliputi:
1.Konvoi kendaraan yang berpotensi mengganggu ketertiban lalu lintas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2.Penggunaan petasan atau bahan peledak sejenis, sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
3.Kegiatan berkumpul atau berkerumun saat menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat memicu gangguan keamanan.
4.Balapan liar yang dilarang dalam Pasal 115 dan 297 UU Lalu Lintas serta berpotensi membahayakan pengendara. (*)