Lampung, KabarSejagat.com – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur di wilayah Lampung Selatan tengah menjadi perhatian publik setelah rekaman peristiwa tersebut ramai beredar di media sosial. Unggahan yang memuat dugaan insiden itu langsung menuai gelombang keprihatinan dari warganet.
Merespons hal ini, Polres Lampung Selatan bergerak cepat. Proses hukum terhadap kasus tersebut kini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, menyeluruh, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Penyidik Polres Lampung Selatan telah memeriksa korban bersama orang tuanya, serta 10 saksi lainnya. Mereka terdiri dari penjaga sekolah, wali kelas, teman-teman korban, hingga warga sekitar,” ujar Yuyun saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).
Sebagai bagian dari pengumpulan barang bukti, penyidik juga telah menyita pakaian dalam korban yang diduga berkaitan dengan insiden tersebut. Barang bukti itu kemudian akan dikirim ke laboratorium forensik di Jakarta untuk uji DNA.
“Langkah ini penting guna memperkuat pembuktian secara ilmiah atas laporan yang diterima. Hasil uji laboratorium nantinya akan sangat menentukan arah penyidikan ke depan,” jelasnya.
Setelah hasil uji DNA keluar, lanjut Yuyun, penyidik akan menggelar perkara guna menentukan status hukum dari pihak terlapor.
Tak hanya fokus pada aspek hukum, Polres Lampung Selatan juga menunjukkan kepedulian terhadap kondisi psikologis korban. Korban disebut telah menjalani asesmen psikologis oleh tenaga ahli guna memastikan kestabilan emosional dan kemampuannya dalam memberikan keterangan.
“Asesmen ini dilakukan agar proses pemeriksaan tetap manusiawi dan tidak membebani psikologis korban. Pendampingan yang tepat sangat penting dalam situasi seperti ini,” tambah Yuyun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan proses sepenuhnya kepada aparat hukum. Kasus ini masih dalam pengembangan dan akan ditindaklanjuti secara transparan. (*)