Lampung Barat, KabarSejagat.com – Polres Lampung Barat berhasil membekuk seorang pria inisial LW yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja dari arah Pesisir Barat menuju Lampung Barat.
Penangkapan itu dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Lampung Barat di Lintas Liwa-Krui, Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, Lampung, Kamis (28/3/2024) sekira pukul 21.15 WIB.
Peristiwa penangkapan pelaku yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah.
“Iya, pelaku berhasil kita amankan saat hendak membawa narkotika jenis ganja itu ke Lampung Barat,” ujarnya mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, Jumat (29/3/2024).
“Saat itu tim berhasil mengamankan pelaku di lintas Liwa-Krui, Pekon Kubu Perahu sekitar pukul 21.15 WIB semalam,” sambungnya.
Iptu Jhoni menceritakan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan yang diterima pihaknya oleh masyarakat.
“Kita mendapat laporan pukul 16.00 WIB kemarin bahwa ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis ganja dari Pesisir Barat menuju Lampung Barat,” jelasnya.
“Dengan adanya informasi tersebut, selanjutnya anggota langsung bergegas melakukan penyelidikan terkait laporan itu,” tambahnya.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Jhoni langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku LW saat sedang berada di Lintas Liwa–Krui Pekon Kubu Perahu.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah plastic berwarna ungu yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip bening.
“Di dalam plastik klip bening itu terdapat 24 buah kertas berwarna putih yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja,” tuturnya.
“Delapan buah kertas berwarna merah muda yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja. Lalu tiga kotak kertas papir rokok merk Royo,” terusnya.
Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit Handphone merk Samsung Galaxy A23 5G berwarna silver.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam mendapat sanksi pidana 5-20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 (1). (*)