Kejaksaan Negeri Lampung Barat Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 500 Juta dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan

Redaksi

Lampung Barat, KabnarSejagat.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat melalui Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kembali menunjukkan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara. Pada hari ini, Kejari Lampung Barat menerima titipan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 500 juta, terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu, Kabupaten Pesisir Barat. Rabu (15/1/2025).

Penerimaan uang pengembalian ini merupakan bagian dari upaya maksimal Kejari Lampung Barat untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur tersebut. Uang yang dititipkan menandakan bahwa Kejaksaan tidak hanya mengejar pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga berkomitmen untuk memulihkan kerugian negara melalui penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa prinsip “Follow the money, follow the suspect” selalu dipegang teguh dalam proses penyidikan kasus ini. “Kami tidak hanya mengejar para pelaku, tetapi juga berfokus pada pemulihan keuangan negara yang telah dirugikan,” ujarnya.

Meskipun sebagian dari kerugian negara telah berhasil dikembalikan, Kejari Lampung Barat menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini tetap akan dilanjutkan. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dalam proyek ini dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari proses hukum, dan kami berkomitmen untuk menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan transparan,” tambah Ferdy.

Pengembalian dana sebesar Rp 500 juta ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya menciptakan pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel. Selain itu, hal ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam mencegah praktik korupsi yang merugikan keuangan negara di masa depan. (Joni)

 

Redaksi