Kepala Desa Pemenang Aminnudin Sanggah Pemberitaan di Media Terkait Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa

Redaksi

Pringsewu, KabarSejagat.com –  Kepala Desa Pemenang Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu Aminudin mem bantah terkait adanya salah satu pemberitaan di media online yang memberitakan terkait penyalahgunaan anggaran Dana Desa di tahun 2022/2023. Selasa (09-01-2024)

Aminudin menuturkan, bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan tanpa adanya konfirmasi dengan adanya pemberitaan tersebut dirinya merasa di rugikan.

“Berita yang dimuat di salah satu media online tidak benar dan saya tidak pernah di hubungi dan mem beri keterangan kepada awak media tersebut, dikarenakan orang tua lagi dirumah sakit,” kata Aminudin.

Pembangunan di Desa Pemenang telah di laksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, diantara nya rabat beton, di Dusun 3 dan Dusun 4. Dengan demikian, pemberitaan yang dilansir salah satu media online tidak benar dan tendensius tanpa adanya konfirmasi.

“ Dana Desa Desa Pemenang  tahun anggran 2023 telah digunakan sesuai dengan peruntukanya dan dapat dipertanggung jawabkan dan juga tahun 2022 lanjut,” Aminudin.

Pria yang akrab dipanggil Amin merasa tidak pernah ditemui atau di konfirmasi oleh media tersebut, secara sepihak media tersebut langsung memberitakan tanpa kroscek kebenarannya.

Akibat berita tersebut Amin nudin  selaku Kepala Desa merasa di tidak nyaman Atas adanya pemberi taan tersebut.

Hal ini untuk menjadi pembelajaran agar dapat berhati-hati dalam mengambil tindakan,apalagi sumber berita tidak diketahui pasti kebenaranya.

Setelah membaca berita di salah satu media online dirinya langsung konfirmasi ke Kaur Prancana dan Bendahara Pekon dan mengecek ke lokasi pembangunan, dan ternyata bangunan telah dikerjakan dan sesuai dengan peruntukanya,”tuturnya lagi.

Ia juga menyampaikan dalam menjalankan tugas jurnalistik, seorang jurnalis harus berpedoman pada UU No.40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sehingga berita yang di hasilkan berimbang dan terpercaya sehingga tidak menimbulkan delik aduan di masyarakat. (Tim)