Kepala LPTS-UBL Ditetapkan Tersangka Terkait Korupsi Jasa Kontruksi Pada Inspektorat Lampura

Redaksi

“Untuk kerugian negara itu sendiri sebesar Rp. 202.709.549,60. Untuk pengembalian, kami penyidik tidak pernah menerima pengembalian dari pihak manapun,” Kata dia.

Saat ditanya, ketika saksi M.E mangkir dalam panggilan yang ketiga, ia akan melaporkan terkait hal itu kepada Pimpinannya.

“Terhadap panggilan ketiga, tidak diindahkan maka kami akan konsultasi kepada Pimpinan. Dan, penyidik akan mengambil sikap tindakan apa terhadap saksi yang tidak hadir untuk tindakan hukuman apa yang diatur oleh undang-undang,” kata dia.

Menurutnya, M.E akan dipanggil lagi masih sebagai saksi. Kalau dalam jabatan itu dalam kegiatan itu sendiri saksi yang tidak hadir itu adalah sebagai PA dan PPK.

“Nanti kita panggil masih sebagai saksi, kalau dalam jabatan kegiatan tersebut yang bersangkutan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut,” terangnya.

Saat disinggung apakah pihaknya akan melakukan yang sama kepada M.E seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap RHP. Guntoro mengungkapkan akan mendalami lebih jauh lagi terkait hal tersebut.

“Nanti, kita akan dalami lagi kita lihat sebagaimana kesimpulan dari penyidik bagaimana mengumpulkan bukti-buktinya,” Pungkasnya. (Gian Paqih)

Redaksi