Ketua Dewan Pimpinan Pusat BAIN HAM RI Mengutuk Keras Oknum Polisi Polres Lampung Tengah

Redaksi

Lampung, KabarSejagat.com – Ketua BAIN HAM RI Ferry Saputra YS, S.H. Lampung mengutuk keras setelah video oknum polisi di Polres Lampung Tengah Melakukan pelecehan terhadap simbol adat siger atau pakaian besar mahkota adat Lampung, pada saat pemusnahan barang bukti pemalsuan benda seperti siger/mahkota dengan cara dirusak menggunakan kaki di Injak-Injak, lalu di belah-belah menggunakan golok oleh oknum polisi di ruang Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.

Saya asli orang Lampung merasa terzolimi, tersinggung dengan adanya oknum polisi Polres Lampung Tengah itu yang menginjak-injak ikon orang Lampung tidak semestinya memusnahkan barang bukti seperti itu, ini menghina suku Lampung, ujar ketua

Walaupun sudah di tindak lanjuti Wakapolres dan sudah ditindak oleh wakapolda, dan sudah klarifikasi meminta maaf, namun tidak semudah membalikkan telapak tangan harus dikenakan hukum adat yang berlaku, karena Hukum adat diakui dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal 18B UUD 1945 menyatakan bahwa negara menghormati dan mengakui hukum adat. Ketua mengutuk oknum polisi yang tidak senonoh di Polres Lampung Tengah meminta kepada Kapolda agar di pecat secara tidak hormat itu sanksi yang pantas agar tidak ada lagi oknum polisi yang semau-maunya

Tokoh-tokoh adat Lampung, tokoh pemuda dan masyarakat Lampung sangat kecewa dengan tingkah laku oknum polisi’ ( APH ). Agar menjadi obat bagi tokoh adat tua-tua kampung khusus Lampung oknum polisi’ yang terkait harus di pecat dan dalam keadaan transparansi. Ujar ketua

Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Lampung M. Hidayat Tri Ansori, S.H. mengatakan sesuai arahan ketua, akan mengambil upaya hukum, atas Penghinaan Terhadap simbol Adat Lampung ini, kami akan berkomunikasi dengan para tertua adat dan tokoh-tokoh adat, kemudian kami akan layangkan gugatan atas persolan ini meminta Kapolda membuka audensi. Tutup Hidayat kepada awak media. (*)

 

Redaksi