Ketua PLB: Agen dan Pangkalan yang Menjual Gas Elpiji 3 Kg di Atas HET Bisa Dipidana

Redaksi

Lampung Barat, KabarSejagat.com – Ketua Pemuda Lambar Bersatu (PLB), Teuku Wahyu, menegaskan bahwa agen dan pangkalan yang menjual gas elpiji 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) harus ditindak tegas, bahkan bisa dikenakan sanksi pidana. Pernyataan ini disampaikan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait mahalnya harga gas bersubsidi di pasaran.

Menurut Teuku Wahyu, gas LPG 3 kg adalah barang bersubsidi yang seharusnya dijual sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah. Namun, dalam beberapa pekan terakhir, masyarakat Lampung Barat kesulitan mendapatkan gas dengan harga yang wajar.

“Kami menerima banyak laporan bahwa harga gas elpiji 3 kg di beberapa tempat melonjak jauh dari HET. Ini jelas merugikan masyarakat kecil. Agen dan pangkalan yang memainkan harga harus ditindak tegas, bahkan bisa diproses secara hukum karena telah menyalahgunakan subsidi,” ujar Teuku Wahyu, Selasa (25/3/2025).

Teuku Wahyu menegaskan bahwa praktik penjualan gas elpiji bersubsidi di atas HET bisa dikenakan sanksi berdasarkan:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 62 ayat (1): Pelaku usaha yang menjual barang atau jasa tidak sesuai ketentuan dapat dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg

Agen atau pangkalan yang terbukti menjual gas LPG 3 kg di atas HET dapat dicabut izin usahanya serta dikenakan sanksi administrasi dan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PLB mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Barat bersama aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi dan operasi pasar guna memastikan distribusi gas LPG berjalan dengan baik. “Jika ditemukan ada agen atau pangkalan yang menjual di atas HET, harus diberikan sanksi tegas. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” tambahnya.

Selain itu, Teuku Wahyu juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan agen atau pangkalan yang menjual gas LPG 3 kg di atas harga yang telah ditentukan. “Kami siap mengawal aspirasi masyarakat agar penyaluran gas bersubsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Dengan adanya pengawasan ketat dan tindakan tegas dari pemerintah serta kepolisian, Teuku Wahyu berharap kelangkaan gas LPG dan kenaikan harga yang tidak wajar dapat segera diatasi, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. (Kodri)

Redaksi