Lampung Barat, KabarSejagat.com – Mendapati laporan dari salah satu siswa yang menjadi korban pencukuran rambut secara asal asalan oleh oknum guru disalah satu sekolah menengah kejuruan yang ada di Kabupaten Lampung Barat membuat ketua Pemuda Lambar Bersatu angkat bicara.
Teuku Wahyu selaku ketua Pemuda Lambar Bersatu mengatakan “sudah tidak jaman lagi guru memberikan sanksi dengan cara mencukur rambut siswanya,tegasnya.
Hal itu tidak sesuai dengan kaidah pendidikan dan kode etik guru serta peraturan perundang undangan.
“Seharusnya guru memberikan sanksi yang bersifat edukatif,Guru harus menghindari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan,ucapnya.
Merujuk pada Pasal 1 angka 1 UU 14/2005, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
“Jadi tidak tidak dibolehkan bagi guru memberikan sanksi secara Diskriminatif dengan mencukur rambut murid secara asal asalan,karena dapat mempengaruhi mental siswa,tambhanya.
Apabila masih ditemukan oknum guru yang masih melakukan tindakan tersebut,maka oknum guru tersebut dapat dijerat Pasal 76A UU 35/2014:
Setiap orang dilarang:
a. memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mengakibatkan Anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya.
“Saya menyarakan apabila ada siswa yang menjadi korban harap segera lapor PLB maka lembaga kami akan mendampingi dan membuatkan laporan kepada aparat penegak hukum”, pungkasnya. (Kodri)