Konferensi Pers Pemkab Pesibar: 510 Tenaga Kontrak Daerah Dirumahkan, Ini Harapan dan Solusi Pemkab

Redaksi

Pesisir Barat,  KabarSejagat.com – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pemkab Pesibar) menggelar konferensi pers di ruang ngejalang (media center), Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, untuk memberikan penjelasan terkait kebijakan dirumahkannya 510 Tenaga Kontrak Daerah (TKD). Konferensi pers yang berlangsung pada Rabu (12/3/2025) ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs. Gunawan, M.Si., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sri Agustin, S.KM., M.Kes., dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Suryadi, S.IP., M.M.

Asisten III, Drs. Gunawan, M.Si., dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU tersebut, Pasal 66 menegaskan bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. “Sejak diberlakukannya UU tersebut, instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi untuk mengangkat pegawai non-ASN menjadi ASN,” ujar Gunawan.

Lebih lanjut, Gunawan menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sedang menjalani proses seleksi, masih berhak menerima gaji. Hal ini berlaku hingga mereka berhasil diangkat menjadi ASN. “Tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria, termasuk yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK atau CPNS, masih dapat diperpanjang masa kerjanya selama proses seleksi berlangsung,” jelas Gunawan.

Namun, dari 2.508 TKD yang bekerja di Pesibar, hanya 1.998 yang memenuhi kriteria untuk diperpanjang kontraknya. Sedangkan, sebanyak 510 TKD lainnya terpaksa dirumahkan. Gunawan menekankan bahwa Pemkab Pesibar harus melaksanakan perintah pemerintah pusat dengan tegas, meskipun sebelumnya pihaknya telah berusaha untuk mempertahankan tenaga kontrak yang tidak memenuhi ketentuan. “Ini adalah langkah yang harus diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Gunawan.

Meski demikian, Pemkab Pesibar tetap memberikan dukungan kepada TKD yang dirumahkan dengan harapan mereka dapat menemukan peluang pekerjaan yang lebih baik. “Kami akan memberikan surat pengalaman kerja kepada mereka, sehingga dapat membantu mereka saat melamar pekerjaan di tempat lain,” kata Gunawan. Ia berharap langkah ini membuka jalan bagi peningkatan karier para tenaga kontrak ke depannya.

Pemkab Pesibar juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan yang ada, dan memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan ASN berjalan dengan transparan dan akuntabel. (Joni)

Redaksi