KPK Terbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemberian THR

Redaksi

Jakarta, KabarSejagat.com  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 yang berfokus pada pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Surat edaran ini dirilis pada Jumat, 21 Maret 2025, dengan tujuan utama untuk mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan pegawai negeri agar berhati-hati dalam menerima gratifikasi, terutama dalam bentuk THR atau pemberian lainnya menjelang hari raya.

Dalam surat edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa segala bentuk gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri yang berkaitan dengan jabatan mereka, terutama yang berhubungan dengan tugas dan wewenangnya, dapat dianggap sebagai suap. Oleh karena itu, KPK memberikan sejumlah imbauan yang harus diikuti oleh pihak-pihak terkait:

  1. Menolak Pemberian THR atau Gratifikasi – Penyelenggara negara dan pegawai negeri diingatkan untuk menolak setiap pemberian THR atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan mereka.

  2. Pelaporan Gratifikasi – Jika memang terpaksa menerima gratifikasi, penerima diwajibkan untuk melaporkan pemberian tersebut kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut.

  3. Imbauan untuk Pelaku Usaha dan Masyarakat – Pelaku usaha serta masyarakat diminta untuk tidak memberikan gratifikasi kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri, untuk mencegah praktik korupsi.

Selain itu, KPK juga mengajak institusi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk melakukan edukasi kepada pegawainya mengenai risiko gratifikasi dalam pemberian THR. KPK juga menyediakan kanal pelaporan resmi bagi siapa saja yang mengetahui adanya pemberian atau penerimaan gratifikasi yang melanggar aturan.

Melalui diterbitkannya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 ini, KPK berharap dapat semakin memperkuat upaya pencegahan korupsi di seluruh sektor pemerintahan. KPK juga berkomitmen untuk menciptakan budaya integritas yang lebih baik dalam penyelenggaraan negara, sehingga praktik gratifikasi yang merugikan bisa diminimalisir.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menjaga agar momentum hari raya tidak dimanfaatkan untuk praktik yang dapat merusak citra lembaga negara dan sistem pemerintahan yang bersih.(*)

Redaksi