Lima Daerah di Lampung Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK

Redaksi
Foto : Ist

Bandar Lampung, KabarSejagatNews.com  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengonfirmasi bahwa lima kabupaten di wilayahnya telah mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Daerah tersebut meliputi Pesawaran, Pesisir Barat, Mesuji, Way Kanan, dan Tulangbawang.

Anggota KPU Lampung Divisi Hukum, Hermansyah, menyatakan bahwa kelima daerah itu telah mengirimkan permohonan sengketa hasil pemilihan secara daring. “Kelima kabupaten itu sudah memasukkan permohonan perselisihan hasil pemilihan melalui sistem online MK,” ungkap Hermansyah saat ditemui di Bandar Lampung, Jumat (6/12/2024).

Saat ini, KPU Lampung tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi gugatan tersebut jika nantinya diregistrasi oleh MK. “Kami intens berkoordinasi dengan KPU RI, dan petunjuk teknis yang disusun akan menyesuaikan aturan MK. Selain itu, Sekretariat Bawaslu Provinsi juga sudah mempersiapkan teknis penanganan kasus ini,” jelasnya.

Hermansyah menambahkan bahwa dalam persidangan nanti, pemohon diwajibkan menyertakan bukti-bukti yang mendukung dalil gugatan mereka. “Secara kelembagaan, KPU siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh para calon,” ujarnya.

Proses dan Materi Gugatan Masih Menunggu Registrasi

Hingga saat ini, gugatan tersebut baru berada pada tahap pengajuan permohonan, dan belum diketahui apakah akan diregistrasi oleh MK. “Jika permohonan diregistrasi, MK akan meneruskan informasi itu ke KPU RI, lalu diteruskan ke KPU Lampung, dan akhirnya sampai ke tingkat kabupaten atau kota terkait,” terang Hermansyah.

Terkait materi gugatan yang diajukan, Hermansyah mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima informasi detail. “Kami belum bisa berspekulasi soal isi gugatan. Namun, pada 10 Desember nanti, kami berharap bisa mendapatkan kejelasan terkait materi yang digugat,” tambahnya.

Pemohon Gugatan Mulai Teridentifikasi

Beberapa pemohon gugatan sudah mulai teridentifikasi. Untuk Pilkada Pesawaran, gugatan diajukan oleh pasangan calon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, meskipun poin gugatan belum diketahui. Sementara itu, untuk kabupaten lainnya seperti Mesuji, Pesisir Barat, Tulangbawang, dan Way Kanan, nama-nama penggugat masih belum terungkap.

Hermansyah menegaskan bahwa KPU Lampung akan menjalankan tugasnya dengan profesional dalam menghadapi perselisihan hasil Pilkada ini. “Kami siap menghadapi setiap proses hukum yang berlangsung, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Sumber : ANTARA Lampung