Tangsel, KabarSejagat.com – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sejatinya sudah diusulkan sejak tahun 2020. Namun, menurut Novel, pimpinan KPK saat itu, yang dipimpin oleh Firli Bahuri dan rekan-rekannya, menolak untuk melanjutkan usulan tersebut.
“Seingat saya, sejak awal tahun 2020, saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung, penyidik sudah mengusulkan untuk menjadikan Hasto sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ungkap Novel kepada wartawan pada Selasa (24/12/2024).
Ia menambahkan bahwa pimpinan KPK saat itu lebih memilih untuk fokus menangkap Harun Masiku terlebih dahulu, meskipun sudah ada cukup bukti untuk menjerat Hasto.
Novel menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron Harun Masiku telah menjadi perhatian KPK dalam waktu yang cukup lama. Namun, ia menilai bahwa pimpinan KPK sebelumnya tidak menjalankan kewajiban mereka dengan semestinya. “Kasus ini sebenarnya sudah lama, dan pimpinan KPK sebelumnya tidak melakukan kewajiban dengan apa adanya, termasuk dalam menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron,” tegasnya.
Lebih lanjut, Novel menekankan pentingnya memproses semua kasus secara transparan dan objektif. “Semua kasus seharusnya diproses apa adanya. Jika tidak, akan muncul persepsi bahwa ada kepentingan politik di baliknya,” ujarnya. Pernyataan ini mencerminkan keprihatinan Novel terhadap integritas dan independensi KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi.
Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto termuat dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 yang juga dikeluarkan pada tanggal yang sama.
Dengan penetapan ini, situasi politik di Indonesia semakin memanas, dan PDIP serta Hasto Kristiyanto dihadapkan pada tantangan besar dalam mempertahankan reputasi dan integritas mereka di tengah sorotan publik. (Aman)