Namun tampaknya larangan tersebut diduga dengan sengaja dikang-kangi oleh oknum petinggi di RSUD Muaradua. SB, pasalanya ditahun anggaran 2022 RSUD Muaradua mengadakan pembanguna pagar dan oknum SB tersebut medapat kontrak pekerjaan untuk pengecatan tembok RSUD Muaradua dengan pagu dana diduga -+ Rp 90.000.000,00.
Hal ini didapatkan berdasarkan pengakuan dari Oknum tersebut melalui Chating Via WhatsApp Jum,at (8/9/2023), dalam Chating via WhatsApp tersebut SB mengakui bahwa dia adalah kontraktor dalam pekerjaan pengecatan pagar RSUD Muaradua tersebut.
SB dalam chating tersebut mengatakan, “benar, untuk pengecatan pagar tersebut saya yang punya pekerjaan. Ungkap SB saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Sebagai bukti hasil konfirmasi kami dengan SB telah kami dokumentasikan dalam bentuk skrenshoot. (TIM)