Pekat IB Tanggamus Investigasi Dugaan Pungli Dana Desa di Ulubelu

Redaksi

Tanggamus, KabarSejagat.com – Dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Ulubelu, Tanggamus, kini menjadi sorotan publik. Organisasi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Tanggamus, yang dipimpin oleh Ushrul Munir, telah memulai langkah investigasi untuk mengungkap kebenaran di balik isu ini.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai pengelolaan Dana Desa di Ulubelu mencuat ke publik setelah diduga ada ketidaktransparanan dalam pengelolaannya, yang bahkan terkesan ada pengaturan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Salah satu yang menjadi sorotan adalah adanya setoran sebesar Rp 50 juta dari 16 pekon di kecamatan tersebut, dengan total mencapai Rp 800 juta. Dana tersebut diklaim digunakan untuk biaya publikasi dan kerja sama dengan media, namun hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai media atau lembaga jurnalistik yang menerima dana tersebut.

Tak hanya itu, laporan lain juga mencuat mengenai setoran tahunan sebesar Rp 15 juta yang dipungut dari 13 kepala pekon di Ulubelu. Dana ini diduga dialokasikan untuk aparat penegak hukum, namun tidak ada transparansi mengenai penggunaannya.

Ushrul Munir, Ketua Pekat IB Tanggamus, menegaskan bahwa minimnya transparansi dan akuntabilitas dari DPK APDESI Ulubelu merupakan masalah serius yang harus diungkap. “Kami akan melakukan investigasi lapangan untuk mengumpulkan data dan bukti yang lengkap. Setelah itu, kami akan segera melaporkan kasus ini ke APIP dan APH,” ujarnya.

Ia juga mengharapkan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil langkah untuk menyelidiki dugaan pungli ini. “Kami ingin Pekat IB, APIP, dan APH bersinergi untuk mengungkap dugaan pungli dan korupsi di Ulubelu, sehingga kebenaran bisa terungkap dan hukum ditegakkan seadil-adilnya,” tambahnya.

Ushrul juga menegaskan bahwa legalitas Pekat IB Tanggamus yang dipimpinnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Kami memiliki surat keputusan resmi dari DPW yang sah, dan kepengurusan kami juga diakui oleh DPP. Bahkan kami sudah bertemu dan melaporkan keberadaan kami ke Kepala Badan Kesbangpol,” jelasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat berharap agar pihak-pihak terkait segera mengusut tuntas dugaan pungli tersebut demi menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan Dana Desa yang lebih transparan dan akuntabel. (*)