Pelaku Pencurian Mesin Pemotong Rumput Dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat

Redaksi

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.2.000.000,- dan korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesisir Tengah,” ujar Kompol Zaini Dahlan.

Pada Hari Senin (18/9/2023) sekitar pukul 21.00 WIB Aiptu M. Iqbal Zamzami beserta anggota mendapatkan infor masi bahwa pelaku tindak pidana pencurian PI (20 Tahun) yang sedang berada kebunnya di Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat. Tekab 308 presisi Polres Pesisir Barat dan Anggota Reskrim Polsek Pesisir Tengah segera menuju lokasi mengamankan pelaku PI (20 Tahun) lalu pelaku diamankan ke Polsek Pesisir Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.

“ Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Mesin Pemotong Rumput Merk STHIL FR 3001. Pelaku akhirnya di bawa ke Polsek Pesisir Tengah beserta barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Kompol Zaini Dahlan.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPIDANA dengan ancaman 7 Tahun penjara, tutup Kompol Zaini Dahlan. (Joni/*)

Redaksi