Bandarlampung, KabarSejagat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung siap mengumumkan hasil Pilkada Serentak 2024 pada 9 Januari 2025. Sebanyak 11 kepala daerah di Lampung telah dipastikan terpilih, namun lima kabupaten lainnya masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil pemilu.
Ketua Divisi Hukum KPU Lampung, Hermansyah, menyatakan bahwa pengumuman pemenang pada 9 Januari merupakan rencana awal, namun masih ada beberapa proses yang harus diselesaikan. “Pengumuman pemenang pada 9 Januari 2025, seperti yang direncanakan, bisa berubah jika ada perubahan dalam hasil gugatan,” ujarnya, mengutip dari Harianmomentu.com, Senin, 6 Januari 2025.
Sebelas daerah yang telah siap diumumkan terdiri dari 1 pasangan gubernur dan wakil gubernur Lampung, serta 10 kepala daerah kabupaten/kota. Sementara itu, lima kabupaten yang masih terkendala gugatan di MK adalah Kabupaten Pesawaran, Pesisir Barat, Pringsewu, Tulangbawang, dan Mesuji. Diperkirakan, proses gugatan di MK akan selesai pada pertengahan Februari 2025.
Berikut daftar kepala daerah yang akan diumumkan sebagai pemenang Pilkada 2024 di Lampung:
- Gubernur Lampung: Rahmat Mirzani Djausal & Jihan Nurlela
- Wali Kota Bandarlampung: Eva Dwiana & Deddy Amarullah
- Wali Kota Metro: Bambang Santoso & M Rafieq Adi Pradana
- Bupati Lampung Barat: Parosil Mabsus & Mad Hasnurin
- Bupati Lampung Selatan: Radityo Egi Pratama & Syaiful Anwar
- Bupati Lampung Tengah: Ardito Wijaya & I Komang Koheri
- Bupati Lampung Timur: Ela Siti Nuryamah & Azwar Hadi
- Bupati Lampung Utara: Hamartoni Ahadis & Romli
- Bupati Tanggamus: Moh Saleh Asnawi & Agus Suranto
- Bupati Tulangbawang Barat: Novriwan Jaya & Nadirsyah
- Bupati Waykanan: Ali Rahman & Ayu Asalasiyah
Namun, proses gugatan masih menyelimuti beberapa daerah. Di antaranya, Kabupaten Pesawaran yang digugat oleh pasangan Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, serta beberapa kabupaten lainnya seperti Pesisir Barat, Pringsewu, Mesuji, dan Tulangbawang yang digugat oleh berbagai pasangan calon.
Pelantikan kepala daerah terpilih yang awalnya direncanakan pada Februari 2025 akan diundur hingga Maret 2025. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur keseragaman pelantikan kepala daerah di seluruh Indonesia. Hermansyah menambahkan, “Pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan pada Maret 2025 untuk menjaga keseragaman jadwal pelantikan di seluruh daerah.”
Dengan pengumuman pemenang yang semakin dekat, masyarakat Lampung kini menantikan kelanjutan perjalanan demokrasi daerah dan hasil akhir dari gugatan yang masih bergulir. (*)