Pesisir Barat, KabarSejagat.com – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melanjutkan kontrak ribuan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) dari seluruh instansi di wilayah setempat. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam transisi penataan non-ASN di Indonesia.
Sebanyak 1.998 TKD yang tersebar di berbagai sektor seperti administrasi, kesehatan, pendidikan, dan Satpol PP/Damkar, mendapat perpanjangan kontrak. Jumlah tersebut terdiri dari 1.177 tenaga administrasi, 162 tenaga kesehatan, 436 tenaga pendidik/guru, serta 223 personel Satpol PP dan Damkar. Hal ini membuat Kabupaten Pesisir Barat menjadi salah satu daerah dengan jumlah tenaga kontrak yang paling besar diperpanjang di Provinsi Lampung, mengingat pemerintah provinsi juga memutuskan untuk melanjutkan kontrak 3.125 tenaga honorer di seluruh wilayahnya.
Selain itu, 1.998 TKD yang kontraknya diperpanjang ini akan tetap menerima gaji yang setara dengan besaran yang mereka terima sebelumnya, meskipun masih berada dalam masa transisi penataan tenaga non-ASN.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, menyatakan bahwa kebijakan perpanjangan kontrak ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk tetap menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Pesisir Barat di tengah kebijakan pengurangan besar-besaran tenaga honorer di seluruh Indonesia.
“Kebijakan ini memang merupakan keputusan yang berat mengingat kondisi keuangan daerah yang tengah mengalami defisit dan beban hutang yang cukup tinggi. Namun, kami tetap melanjutkan kebijakan ini karena kami memahami banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada pekerjaan di pemerintahan,” ujar Tedi.
Tedi juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi penataan tenaga kerja non-ASN, antara lain dengan menyediakan kuota formasi PPPK dan CPNS sebanyak 1.500 formasi. Jumlah tersebut menjadi yang terbanyak di seluruh kabupaten/kota di Lampung.
“Keputusan untuk menyediakan formasi PPPK dan CPNS sebanyak 1.500 formasi tentu tidak mudah, tetapi kami percaya ini adalah langkah yang tepat untuk membuka peluang bagi masyarakat,” lanjut Tedi.
Tedi juga menanggapi beberapa pandangan yang mengaitkan pengurangan sebagian kecil TKD dengan dampak politik pasca-Pilkada. Menurutnya, pengurangan 510 TKD tersebut bukan karena faktor politik, tetapi karena tidak terpenuhinya kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Kami juga merasa perlu meluruskan informasi yang menyebutkan bahwa kebijakan ini didasarkan pada alasan politik. Padahal, keputusan pengurangan tersebut memang sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegas Tedi.
Lebih lanjut, Tedi menjelaskan bahwa Pemprov Lampung juga melanjutkan kontrak bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti tahapan seleksi PPPK maupun CPNS 2024. Pemprov Lampung juga telah mengumumkan 7.427 formasi untuk PPPK dan CPNS 2024, dengan 3.125 tenaga non-ASN yang terpilih memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Tedi juga mengingatkan bahwa sebelum kepemimpinan Dedi Irawan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat masih melanjutkan pengangkatan TKD/TKS meskipun ada larangan pengangkatan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ASN. Oleh karena itu, beberapa tenaga kerja yang tidak memenuhi kriteria harus mengakhiri kontrak mereka.
“Keputusan ini memang sulit, namun kami harap masyarakat bisa memahami bahwa langkah ini diambil demi ketaatan pada Undang-Undang dan kebijakan pemerintah pusat,” tutup Tedi.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berharap dapat terus menjaga stabilitas ekonomi lokal serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk tetap bekerja di pemerintahan. (Joni)