Jakarta, KabarSejagat.com – Menyambut bulan suci Ramadan 2025, pemerintah Indonesia melalui Surat Edaran Bersama yang diterbitkan oleh tiga kementerian penting – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri – telah mengeluarkan pedoman baru yang memastikan pendidikan tetap berjalan dengan lancar meski umat Muslim tengah menjalankan ibadah puasa. Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 ini memberikan acuan bagi seluruh elemen pendidikan di Indonesia untuk menjalankan pembelajaran yang efektif, fleksibel, dan penuh makna selama bulan Ramadan. Selasa 21 Januari 2025.
Pendidikan Tidak Terhenti, Tetap Berkualitas di Bulan Ramadan
Edaran ini ditujukan kepada seluruh pihak terkait pendidikan, mulai dari pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, hingga sekolah, madrasah, satuan pendidikan keagamaan, serta orang tua dan masyarakat. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa meskipun dalam suasana ibadah, proses belajar mengajar tetap berlangsung dengan baik dan tidak terganggu oleh rutinitas puasa.
Kapan dan Bagaimana Pembelajaran Dilaksanakan?
Meskipun Ramadan adalah bulan penuh berkah, namun penting bagi pendidikan untuk tetap berjalan. Surat edaran ini mengatur jadwal dan cara pelaksanaan pembelajaran selama bulan suci sebagai berikut:
- Tanggal 27-28 Februari serta 3-5 Maret 2025: Pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri, baik di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun di masyarakat. Siswa akan menerima penugasan langsung dari sekolah/madrasah untuk dikerjakan selama periode ini.
- Tanggal 6-25 Maret 2025: Pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah/madrasah dengan penyesuaian jam dan metode yang lebih fleksibel. Hal ini dilakukan agar siswa dapat tetap fokus menjalankan ibadah puasa tanpa mengorbankan kualitas pembelajaran. Selain itu, kegiatan yang dapat memperkuat iman dan takwa siswa juga akan digalakkan selama Ramadan.
Dasar Hukum yang Menjadi Pedoman
Surat Edaran Bersama ini tidak lepas dari berbagai peraturan yang mendasari kebijakan pendidikan di Indonesia, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri
- Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan
Keseimbangan Antara Ibadah dan Pendidikan
Pemerintah mengakui bahwa bulan Ramadan adalah waktu yang sangat penting bagi umat Muslim untuk meningkatkan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah. Oleh karena itu, diharapkan para siswa dapat memanfaatkan waktu mereka untuk mengembangkan kualitas spiritual sembari tetap mengikuti pembelajaran dengan baik. Ke depannya, kerjasama antara pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan suasana belajar yang mendukung dan penuh berkah.
Pendidikan yang Adaptif dan Penuh Makna
Dengan adanya Surat Edaran ini, pemerintah berharap tidak ada yang terhambat dalam proses pendidikan selama bulan Ramadan. Baik itu di sekolah umum, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan, semua diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan ini dan menciptakan suasana yang seimbang antara ibadah dan pembelajaran. Sehingga, Ramadan 2025 bisa menjadi momentum yang tepat untuk meningkatkan kualitas iman, ilmu, dan karakter siswa. (*)