Pengawas Diminta Pahami Regulasi, Antisipasi Politik Uang dan Intimidasi

Redaksi

Bandarlampung, KabarSejagat.com – Puadi, anggota cum Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan, penyamaan persepsi dan pemahaman terkait regulasi hukum kepemiluan sangat penting dimiliki pengawas Pemilu sampai ke jajaran pengawas ad hoc hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), dalam kerja-kerja pengawasan Pilkada Serentak 2024.

Puadi, berbicara pada Konsolidasi Nasional Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan 2024 taja Bawaslu di Jakarta, Selasa (19/11/2024) lalu, mewanti jajaran Bawaslu mengantisipasi terjadinya malapraktik politik uang (politik gentong babi) dan kampanye terselubung di masa tenang 24-26 November mendatang yang potensinya ada, dan besar peluang.

Puadi, pecita-cita jadi pemusik pas kecil, 10 tahun pernah guru beberapa SMA Negeri di Jakarta, eks anggota Panwaslu Jakarta Barat 2012-2022 ini juga meminta jajaran antisipasi adanya potensi intimidasi terhadap pemilih dan pengawas Pemilu.

“Saya harapkan antisipasinya. Harus adanya koordinasi antara sesama penyelenggara manakala ada potensi-potensi tersebut,” ujar Puadi, disitat diakses dari Lampung, Kamis.

Kompatriot Puadi, anggota cum Koordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu RI, Dr Herwyn JH Malonda, mengingatkan jajaran untuk bekerja tim bukan secara sendiri-sendiri.

Pengasam garam Wakil Ketua 2003–2005 lalu Ketua Panwaslu 2005-2008, anggota KPUD Kabupaten Minahasa 2008–2012, dwiperiode Ketua Bawaslu Sulawesi Utara 2012-2022, kini di Bawaslu 2022–2027 mewanti jajaran, kerja tim bukan one one show itu, disertai ajakan.

“Mari saya ajak kita semua membiasakan melakukan hal yang benar, bukan membenarkan hal-hal yang biasa,” lugas dia.

Soal pengawasan logistik dia berharap jajaran bertugas mengawasi dengan baik. Jangan sampai ada kekurangan logistik tertentu.

“Misal surat suara yang sampai hari H tidak ada yang bisa berakibat (pada terganggunya) pemungutan suara atau perlengkapan logistik yang lain yang bisa (berakibat tertundanya penghitungan suara,” wanti veteran GMNI, mantan aktivis buruh ini, pernah Sekretaris SBSI Minahasa 1998-2000 silam.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja dalam arahan direktifnya menekankan pada pengawas Pemilu di setiap tingkatan untuk berkoordinasi aktif dengan lembaga terkait dalam membersihkan alat peraga kampanye (APK) paslonkada Pilkada Serentak 2024 di masa tenang 24-26 November mendatang, misal melalui koordinasi cepat kepada seluruh stakeholder yang ada, terutama Satuan Polisi Pamong Praja. (Red/Muzzamil)

Redaksi