Bandarlampung, KabarSejagat.com – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama Polres jajaran akan menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada 25-26 Desember 2024 serta 1 Januari 2025. Penutupan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan hari libur nasional terkait perayaan Natal dan Tahun Baru.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk menghormati momen libur bersama. “Libur Natal dan Tahun Baru, pelayanan SIM di Satpas, serta perpanjangan SIM keliling di Polda Lampung dan jajaran sementara tidak beroperasi,” ujar Kombes Umi pada Rabu (25/12/2024).
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal-tanggal tersebut, Kombes Umi menjelaskan bahwa pemohon dapat memperpanjang masa berlaku SIM mulai 27 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Namun, bagi mereka yang tidak melakukan perpanjangan dalam tenggat waktu yang ditentukan, proses penerbitan SIM baru akan diberlakukan.
“Masyarakat kami harapkan dapat memahami kebijakan ini. Kami juga meminta agar pemohon SIM memanfaatkan waktu yang tersedia untuk melakukan perpanjangan,” tambahnya.
Selain menyampaikan informasi tersebut, Kombes Umi juga menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Natal kepada umat Kristiani di Provinsi Lampung. “Semoga Natal tahun ini dirayakan dengan penuh kebahagiaan, kedamaian, dan sukacita oleh seluruh masyarakat,” ungkapnya.
Penutupan sementara ini diharapkan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat, dan kepolisian mengimbau agar warga tetap tertib berlalu lintas selama masa libur panjang. (*)